Legislator apresiasi ditetapkannya zenith, Somadril masuk narkotika golongan I

id DPRD Kotim, Supriadi MT,Zenith, Somadril atau PPC

Legislator apresiasi ditetapkannya zenith, Somadril masuk narkotika golongan I

Jutaan pil zenith dan 642,68 gram sabu hasil sitaan yang dimusnahkan di lingkungan Polda Kalteng, Selasa (20/3/18). (Foto Antara Kalteng/Adi Wibowo)

Dengan demikian, maka bagi pengguna maupun pengedar dapat diproses hukum menggunakan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya 15 tahun penjara
Sampit (Antaranews Kalteng) - Wakil Ketua DPRD Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah Supriadi MT mengapresiasi dengan ditetapkannya Zenith, Somadril atau PPC masuk narkotika golongan I.

"Dengan demikian, maka bagi pengguna maupun pengedar dapat diproses hukum menggunakan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya 15 tahun penjara," katanya di Sampit, Senin.

Menurut Supriadi, pemberlakuan aturan baru tersebut diharapkan memberikan dan menimbulkan efek jera terhadap pengedar maupun pengguna.

"Dengan semakin tegasnya penegakan hukum diharapkan ke depannya bisa lebih menekan peredaran zenith," katanya.

Supriadi mengatakan, resminya obat terlarang ini masuk pada narkotika golongan I berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, tanggal 6 Maret 2018.

Berdasarkan informasi, carnophen atau obat jenis zenith sendiri masuk pada nomor urut 146 yang mengandung carisoprodol.

Sebelumnya, bagi pengedar Zenith yang tertangkap hanya dikenakan UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Yakni sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar. Tapi sekarang sudah masuk narkotika golongan 1 sehingga proses hukum sama halnya ketika memproses kasus sabu.

Peredaran Carnophen, alias Zenith, di Kalteng, terutama Kotawaringin Timur sangat marak. Bahkan pada awal Desember 2017 lalu ada dua truk bermiatan 3,7 juta butir zenith?diamankan di pelabuhan Sampit.

"Sampai sekarang belum ada informasi perkembangan penanganan kasus 3,7 juta butir zenith tersebut," tegasnya.

Supriadi berharap pihak aparat kepolisian terus mengusut hingga tuntas kasus 3,7 juta butir zenith yang dikirim melalui pelabuhan Semaran tersebut.