Buntok (Antaranews Kalteng) - Desa Palurejo, Kacamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah terancam bakal kembali tidak mendapatkan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahun 2018.
"Desa Palurejo yang Kadesnya tersangkut kasus hukum yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri setempat bakal tidak mendapatkan DD/ADD lagi tahun ini," kata Kabid Administrasi Pemerintahan Desa, dan Kelembagaan pada Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat, dan Desa (DSPMD) Barito Selatan, Bambang Purwadi di Buntok, Senin.
Menurut dia, pada 2017 lalu Desa Palurejo juga tidak mendapatkan dana tersebut lantaran kepala Desanya tidak membuat surat pertanggungjawaban penggunaan anggaran pada 2016 sehingga permasalahan itu ditangani pihak Kejaksaan Negeri Barito Selatan.
"Karena tidak ada surat pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan DD, dan ADD 2016 lalu, maka pihaknya tidak mengeluarkan rekomendasi untuk proses pencairan dana 2017," ucap Bambang Purwadi.
Baca juga: Waduh! Diduga Nyelewengkan Dana Desa, Oknum Kades Ini Dilaporkan ke Kejari Barsel?
Ia mengatakan, terkait permasalahan ini, pihak kecamatan sudah menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) kepala desa, namun kewenangan Plt terbatas karena tidak bisa mengelola anggaran, dan menyusun Anggaran Pendapatan, dan Belanja Desa (APBDes).
Padahal lanjut dia, pihaknya sudah menyarankan agar ditunjuk Penjabat (Pj) Kepala Desa, karena kewenangannya sama dengan Kepala Desa, namun saran tersebut tidak direalisasikan.
"Supaya bisa ditunjuk Pj kepala desa, maka Kepala Desa yang tersangkut kasus hukum itu harus mengundurkan diri, dan kalau tidak sampai ada keputusan inkrah sehingga bisa ditunjuk penjabat kepala desa," ujarnya.
Baca juga: Gara-gara Oknum Kades, 2 Tahun Desa Palurejo di Barsel tak Dapat Dana Desa
Menurut dia, pihaknya sudah menyampaikan permasalahan ini pada saat rapat koordinasi tingkat provinsi beberapa waktu lalu, dan berdasarkan informasi dari kabupaten lain yang sudah berkoordinasi ke Kementrian dalam Negeri bahwa pemberhentian Kades tersebut harus menunggu keputusan inkrah dari pengadilan.
"Dengan demikian, DD, dan ADD kemungkinan tidak bisa dicairkan hingga 2019 setelah pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), kecuali kades yang bersangkutan berbesar hati mengundurkan diri sehingga bisa ditunjuk Penjabat Kepala Desa," demikian Bambang Purwadi.
Berita Terkait
DPMD gandeng UMKM tampilkan produk unggulan desa di Expo Kapuas
Kamis, 25 April 2024 18:30 Wib
Disarpustaka gandeng desa tampilkan produk UMKM di Expo Kapuas
Rabu, 24 April 2024 12:26 Wib
DPMD Kapuas buka pendaftaran lomba desa tingkat kabupaten
Selasa, 23 April 2024 19:43 Wib
Program PTSL 2024 sasar belasan desa di Gunung Mas
Selasa, 23 April 2024 17:31 Wib
DPMD Murung Raya sosialisasikan teknis penetapan batas desa
Selasa, 23 April 2024 17:29 Wib
Kemendagri sebut dana desa bisa digunakan untuk pemberantasan narkoba
Selasa, 23 April 2024 14:04 Wib
Disarpustaka dan Pramuka Kapuas kembali salurkan bantuan kebakaran
Jumat, 19 April 2024 23:11 Wib
Dinas Sarpustaka dan Pramuka Kapuas salurkan bantuan kebakaran
Jumat, 19 April 2024 22:51 Wib