Gara-gara Kades tersangkut hukum, Desa Palurejo Barsel kembali tak dapat dana desa

id dana desa,Desa Palurejo,Kades tersangkut hukum,barsel

Gara-gara Kades tersangkut hukum, Desa Palurejo Barsel kembali tak dapat dana desa

Ilustrasi - (cifdes.web.id)

Buntok (Antaranews Kalteng) - Desa Palurejo, Kacamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah terancam bakal kembali tidak mendapatkan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahun 2018.

"Desa Palurejo yang Kadesnya tersangkut kasus hukum yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri setempat bakal tidak mendapatkan DD/ADD lagi tahun ini," kata Kabid Administrasi Pemerintahan Desa, dan Kelembagaan pada Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat, dan Desa (DSPMD) Barito Selatan, Bambang Purwadi di Buntok, Senin.

Menurut dia, pada 2017 lalu Desa Palurejo juga tidak mendapatkan dana tersebut lantaran kepala Desanya tidak membuat surat pertanggungjawaban penggunaan anggaran pada 2016 sehingga permasalahan itu ditangani pihak Kejaksaan Negeri Barito Selatan.

"Karena tidak ada surat pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan DD, dan ADD 2016 lalu, maka pihaknya tidak mengeluarkan rekomendasi untuk proses pencairan dana 2017," ucap Bambang Purwadi.

Baca juga: Waduh! Diduga Nyelewengkan Dana Desa, Oknum Kades Ini Dilaporkan ke Kejari Barsel?

Ia mengatakan, terkait permasalahan ini, pihak kecamatan sudah menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) kepala desa, namun kewenangan Plt terbatas karena tidak bisa mengelola anggaran, dan menyusun Anggaran Pendapatan, dan Belanja Desa (APBDes).

Padahal lanjut dia, pihaknya sudah menyarankan agar ditunjuk Penjabat (Pj) Kepala Desa, karena kewenangannya sama dengan Kepala Desa, namun saran tersebut tidak direalisasikan.

"Supaya bisa ditunjuk Pj kepala desa, maka Kepala Desa yang tersangkut kasus hukum itu harus mengundurkan diri, dan kalau tidak sampai ada keputusan inkrah sehingga bisa ditunjuk penjabat kepala desa," ujarnya.

Baca juga: Gara-gara Oknum Kades, 2 Tahun Desa Palurejo di Barsel tak Dapat Dana Desa

Menurut dia, pihaknya sudah menyampaikan permasalahan ini pada saat rapat koordinasi tingkat provinsi beberapa waktu lalu, dan berdasarkan informasi dari kabupaten lain yang sudah berkoordinasi ke Kementrian dalam Negeri bahwa pemberhentian Kades tersebut harus menunggu keputusan inkrah dari pengadilan.

"Dengan demikian, DD, dan ADD kemungkinan tidak bisa dicairkan hingga 2019 setelah pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), kecuali kades yang bersangkutan berbesar hati mengundurkan diri sehingga bisa ditunjuk Penjabat Kepala Desa," demikian Bambang Purwadi.