OPD Bartim dituntut tingkatkan pelayanan publik

id Bartim, Sekda Bartim Eskop,Sekda Bartim Ir Eskop didampingi asisten III Bujalin Heriyanto, Ombudsman Kalteng,ORI,Thoseng TT Asang

OPD Bartim dituntut tingkatkan pelayanan publik

Sekda Bartim Ir Eskop (tengah) didampingi asisten III Bujalin Heriyanto, menyaksikan Kepala Ombudsman Kalteng, Thoseng TT Asang tandatangani MoU kerjasama terhadap peningkatan kapasitas penyelenggaraan pelayanan publik, Kamis (5/4/18). (Foto Antara K

Tamiang Layang (Antaranews Kalteng) - Sekda Barito Timur, Kalimantan Tengah, Ir Eskop mengatakan, organisasi perangkat daerah yang ada di daerah itu dituntut untuk meningkatkan kapasitas penyelenggaraan pelayanan publik bagi masyarakat setempat.

"Dengan adanya kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Bartim dan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kalteng, dari 42 yang ada, diwakili sepuluh organisasi perakat daerah (OPD) khusus untuk ditindaklanjuti peningkatan pelayanan publik dan harus memberikan pelayanan prima," katanya Eskop di Tamiang Layang, Kamis. 

Menurut Eskop, pelayanan publik itu sesuai UU nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik. Ada beberapa kriteria maupun skor standar minimal yang harus dipenuhi atau diimplementasikan dalam pelayanan publik. 

Oleh sebab itu, seperti Dinas Kesehatan, RSUD Tamiang Layang, Disdukcapil, Disnakertrans, Dishub, DPMPTSP, Disbudparpora, Dinas Pendidikan dituntut meningkatan kapasitas penyelenggaraan pelayanan publik.

Namun, ada kendala yang dihadapi seperti berkaitan dengan kewenangan sebagaimana UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dalam hal pengambil alihan sejumlah OPD oleh provinsi maupun pusat dimana pelayanannya ada di daerah sehingga tidak berjalan maksimal jika masyarakat menuntut.

Pemerintah Kabupaten Bartim juga terus mengupayakan perbaikan dalam pelayanan cepat dan transparan mengarah pada good governance dan penerapan layanan secara online. 

Ditegaskan pria berkacamata itu, tugas pemerintah utamanya adalah melayani masyarakat dengan baik dan mensejahterakan rakyat.

"Pemerintah dilahirkan untuk melayani bukan minta dilayani. Niat Pemerintah Kabupaten Bartim serius dan tahun lalu telah kerjasama dengan KPK RI untuk menciptakan pemerintah yang baik dan bebas korupsi," katanya.

OPD yang telah ditetapkan melakukan perbaikan pelayanan publik diharapkan bertanggungjawab dengan mematuhi syarat-syaratnya agar penilaian yang diperhitungkan pertengah bulan Mei 2018 nanti membuahkan hasil maksimal.

Kepala Ombudsman Kalteng Thoseng TT Asang menerangkan, kerjasama tersebut merupakan upaya Ombudsman memastikan apakah Pemerintah sudah mematuhi UU nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.

Thoseng mengharapkan Pemerintah Kabupaten Bartim adalah pertama di tahun ini dan dapat diharapkan memberikan hasil yang memuaskan. 

"Sebenarnya memang itu sudah lama serta implementasinya belum keseluruhan dan kita memaklumi. Tetapi tidak mungkin kita mengeluh terus tanpa ada upaya dan cara kita melakukan perbaikan," katanya.