Truk muatan batu bara mudah lintasi jalan umum di Bartim, bagaimana bisa?

id jalan muatan batu bara,truk muatan batu bara,batu bara

Truk muatan batu bara mudah lintasi jalan umum di Bartim, bagaimana bisa?

Truk mengangkut batubara melintasi jalan A Yani dari Desa Jaweten Kecamatan Dusun Timur hingga ke Kecamatan Benua Lima Bartim dengan tujuan, PT CONCH, Tanjung, Kalsel. (Foto Antara Kalteng/Habibullah)

Tamiang Layang (Antaranews Kalteng) - Truk bermuatan batu bara dengan mudah melintasi jalan umum dari Desa Jaweten, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah menuju PT Conch di Tanjung, Tabalong Kalimantan Selatan sejak Rabu (04/04/2018) hingga Kamis. Bahkan muatannya bahan tambang itu diperkirakan antara 9,5 ton hingga 10 ton.

"Angkutan batu bara yang saya bawa sekitar 10 ton," kata seorang supir truk berinisial IJ saat ketemu pada Kamis.

Padahal Peraturan Daerah (Perda) Kalteng Nomor 7 Tahun 2012 tentang pengaturan lalu lintas di ruas jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil produksi pertambangan dan perkebunan telah mengatur secara tegas bahwa perusahaan di bidang pertambangan dan perkebunan mempunyai kewajiban membangun jalan sendiri (khusus) sebelum melakukan penambangan untuk pengangkutan hasil usahanya.

Di dalam Perda itu disebutkan, kendaraan angkutan hasil produksi pertambangan dan perkebunan dilarang melewati jalan umum dalam hal memiliki muatan sumbu terberat (MST) di atas 8 ton dan serta tidak boleh konvoi di jalan.

Supir truk membeberkan batu bara yang diangkutnya berasal dari wilayah pertambangan PT Senamas Energindo Mineral (SEM) anak perusahaan PT Rimau Group dan dibawa ke PT CONCH yang merupakan pabrik semen di Tanjung, Kabupaten Tabalong, Kalsel.

Disaksikan supir lainnya, IJ juga menjelaskan batu bara tersebut milik seseorang berinisial SR yang dekat dengan oknum aparat keamanan di Bartim, sehingga angkutan tidak ada hambatan di jalan raya ketika melewati Polres Bartim, Polsek Dusun Timur dan Polsek Benua Lima.

Sedangkan truk angkutannya dikelola seseorang yang berdomisili wilayah Kabupaten Tabalong, Kalsel.

Pengangkutan batu bara tersebut dilakukan dua kali sehari, baik siang dan malam. "Dalam sehari, maksimal dua kali mengangkut. Siang hari dan malam hari," ucapnya.

Para supir mengaku mendapat upah sebesar Rp85 ribu per ton. Jika berhasil mengangkut dua kali sehari maka akan mendapat penghasilan bersih antara Rp700 ribu hingga Rp1 juta per hari.

"Upah angkutnya per ton. Setiap ton batubara yang dibawa mendapat upah Rp85 ribu per ton," katanya.

Wakil Deputy Director PT SEM, Asep Syaefuddin, SH. MH kepada antarakalteng.com menampik keras jika batu bara yang diangkut truk melintasi jalan aspal berasal dari pertambangan PT SEM.

"Jadi batu (batubara) yang diangkut bukan berasal dari PT SEM," katanya.

Asep juga menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah bekerjasama dengan pengelola tambang lain maupun menjual batu bara ke PT Conch.

"Intinya, truk dan batu bara tersebut bukan milik dan dari tambang PT SEM dan kami tidak pernah jual ke PT Conch," tegas Asep.

Truk mengangkut batubara melintasi jalan A Yani dari Desa Jaweten Kecamatan Dusun Timur hingga ke Kecamatan Benua Lima Bartim. (Foto Antara Kalteng/Habibullah)

Pria berkacamata itu menilai, keterangan sopir yang mengatakan bahwa batu bara dari pertambangan PT SEM kemudian untuk dijual ke PT CONCH jelas merugikan dan hanya alibi saja.

Terkait dugaan oknum keamanan, Kapolres Bartim AKBP Wahid Kurniawan belum bisa dikonfirmasi karena sedang dinas luar. Demikian pula Kasat Reskrim AKP Andika Rama juga sedang dinas luar daerah.