70 persen wilayah pelosok Kotim belum rekam KTP-el ?

id DPRD Kotim,ktp el,50.000 warga Kotim belum miliki KTP-el,Rimbun

70 persen wilayah pelosok Kotim belum rekam KTP-el ?

Warga menunjukkan KTP eleltronik. (istimewa)

Kinerja Disdukcapil sangat tidak profesional. Kami sudah sering mengingatkan agar dinas teknis itu melakukan perekaman di wilayah pelosok, namun tidak pernah diindahkan
Sampit (Antaranews Kalteng) - Ketua Komisi III DPRD Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Rimbun mengklaim sekitar 50.000 lebih warga kabupaten setempat belum memiliki kartu tanda penduduk elektronik.

"Dari 50.000 warga yang belum memiliki KTP-El tersebut 70 persen lebih adalah mereka yang tinggal di wilayah pelosok Kotawaringin Timur. Hal itu terjadi akibat kinerja Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) tidak bekerja maksimal," Rimbun di Sampit, Kamis.

Menurut dia, selama ini Disdukcapil sebagai dinas teknis hanya terfokus perekaman KTP-El di wilayah perkotaan, sehingga warga di wilayah pelosok terabaikan.

"Saya berharap hal ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah dengan memberikan pelayanan secara khusus, yakni melakukan perekaman KTP-El di wilayah pelosok," tegasnya.

Rimbun mengatakan, akibat belum memiliki KTP-El, puluhan ribu warga yang tinggal di pelosok terancam tidak dapat menggunakan hak suaranya pada Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden pada 2019 nanti.

"Kinerja Disdukcapil sangat tidak profesional. Kami sudah sering mengingatkan agar dinas teknis itu melakukan perekaman di wilayah pelosok, namun tidak pernah diindahkan," ucapnya.

Rimbun mengaku sangat kecewa dengan banyaknya warga pelosok yang belum memiliki KTP-El tersebut. Sebab kondisi itu mengakibatkan berubahnya posisi daerah pemilihan (Dapil) dan berkurangnya jumlah kursi yang diperebutkan pada Pileg 2019.

"Perubahan Dapil itu terjadi karena dianggap daerah pelosok itu jumlah penduduknya sedikit. Kondisi itu juga secara langsung telah merugikan masyarakat pedalaman karena wakil mereka yang duduk di DPRD berkurang," terangnya.

Rimbun berharap Disdukcapil memanfaatkan sisa waktu yang tersisa, yakni melakukan perekaman KTP-El di wilayah pelosok agar jumlah warga yang tidak memiliki KTP-El berkurang.

"Warga pelosok sebetulnya bukan tidak mau melakukan perekaman KTP-El ke kantor Disdukcapil, namun mereka terkendala dana. Bayangkan saja satu orang bisa menghabiskan biaya Rp500.000 hingga Rp1 juta untuk datang ke ibu kota kabupaten. Belum lagi perekaman KTP-El tidak selesai dalam sehari, tentunya akan semakin babyak lagi biaya yang harus meteka keluarkan. Hal itu lah yang membuat warga pelosok tidak melakukan perekaman karena perlu biaya besar untuk sebuah KTP-El," demikian Rimbun.