Ini rekonstruksi kasus pembunuhan di Babai Barsel

id polres barsel,pembunuhan di babai

Ini rekonstruksi kasus pembunuhan di Babai Barsel

Tersangka Bundang Bin Inan (30) pada saat adegan rekontruksi ke 15 memijat perut korban Unan Bin Bahran (64) hingga meninggal dunia. (Foto Antara Kalteng/Bayu Ilmiawan)

Buntok (Antaranews Kalteng) - Polres Barito Selatan, Kalimantan Tengah menggelar rekontruksi kasus pembunuhan terhadap korban Unan Bin Bahran (64) yang terjadi di Desa Babai, Kecamatan Karau Kuala beberapa waktu lalu.

"Dalam rekontruksi tersebut, tersangka Bundang Bin Inan (30) melakukan 24 adegan pembunuhan terhadap korban Unan Bin Bahran," kata Kapolres Barito Selatan, AKBP Eka Syarif Nugraha Husen melalui Kapolsek Karau Kuala, Ipda Rahmad Tuah, di Buntok, Kamis.

Ia mengatakan, pada intinya rekontruksi yang dilaksanakan ini untuk memperjelas perbuatan tersangka, dan dari hasil rekontruksi yang dilaksanakan, tidak jauh berbeda dengan pengakuan tersangka.

"Pemicu kematian korban Unan Bin Bahran (64) akibat pijatan dari tersangka yang terlalu kuat pada bagian perut," ucap Kapolsek Karau Kuala, Ipda Rahmad Tuah.

Ia menyampaikan, tersangka Bundang Bin Inan dijerat dengan pasal 359, dan atau 362, dan atau 181 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun perjara.

Berdasarkan pantauan Antara, dalam rekontruksi pembunuhan yang terjadi pada Minggu (18/3) sekitar pukul 22.00 WIB itu, awalnya tersangka bersama seorang saksi bernama Mardiani alias Tewet menuju ke kelotok korban yang berada di seberang Desa Babai.

Mardiani alias Tewet pada waktu itu menawarkan memijat, sedangkan pelaku menimba kelotok milik korban, dan kemudian saksi mengambil uang milik korban sebesar Rp 40 ribu.

Setelah Mardiani merasa lelah memijat punggung korban, kemudian meminta tersangka Bundang Bin Inan menggantikan memijat, dan setelah itu Mardiani alias Tewet keluar menuju kelotok tersangka.

Pada adegan ke-14, pelaku memijat dada korban dalam posisi telentang menggunakan kedua telapak tangan bawah dengan cara mendorong, dan menekan bagian perut hingga kearah dada atas.

Sedangkan pada adegan ke-15, pelaku memijat dengan keras sehingga korban berteriak, dan merintih kesakitan, dan pelaku tetap saja memijat sampai akhirnya korban meninggal dunia.

Kemudian tersangka menutup tirai kelotok milik korban Unan Bin Bahran (64), dan memanggil saksi Mardiani alias Tewet yang sedang mengayuh kelotok tersangka mendekati kelotok milik korban.

Setelah itu, adegan ke-17, keduanya menyeberang menggunakan kelotok ke Desa Babai, dan tersangka Bundang Bin Inan meminta uang yang telah diambil saksi Mardiani alias Tewet tersebut.

Pada saat itu tersangka mengatakan bahwa korban sudah meninggal dunia, dan saksi terdiam, dan takut sehingga langsung pulang ke rumahnya.

Kemudian pelaku kembali lagi menuju ke kelotok korban, dan memasangkan baju pada jasad Unan Bin Bahran, dan mengangkat kaki, serta badan korban untuk dijatuhkan ke sungai Barito.

Setelah itu, pelaku langsung mengambil uang korban yang berada didalam ember Rp 400 ribu, dan meninggalkan kelotok korban menuju ke desa Babai.

Jasad korban Unan Bin Bahran (64) akhirnya ditemukan mengapung di Daerah Aliran Sungai (DAS) Barito tepatnya dihantasan pulau asmara desa Babai, yang mana tidak jauh dari kelotok milik korban bertambat.