Status tersangka tipikor, benarkah tak ada pergantian Sekda Palangka Raya

id Riban Satia,Sekda Kota,Rojikinnor

Status tersangka tipikor, benarkah tak ada pergantian Sekda Palangka Raya

Wali Kota Palangka Raya, Dr HM Riban Satia. (Foto Antara Kalteng/Rendhik Andika)

Sementara ini tidak ada pergantian Sekda Kota karena aturannya harus menunggu keputusan hukum tetap
Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Wali Kota Palangka Raya Dr HM Riban Satia tetap mempertahankan Rojikinnor sebagai Sekretaris Kota Palangka Raya, kendati yang bersangkutan saat ini ditahan di sel Polda Kalimantan Tengah dengan status tersangka tindak pidana korupsi pungutan liar.

"Sementara ini tidak ada pergantian Sekda Kota karena aturannya harus menunggu keputusan hukum tetap," ucap Riban menjawab pertanyaan wartawan di Palangka Raya, Kamis.

Wali kota Riban Satia mengaku sudah berkonsultasi dengan sejumlah ahli hukum termasuk pihak Kejaksaan dan Pengadilan.

"Dalam kasus ini, usai saya berkonsultasi dengan berbagai pihak bisa dikatakan bahwa status Sekda (ditahan) tidak mengganggu jalannya pemerintahan. Apalagi sampai saat ini belum ada keputusan hukum yang tetap," katanya.

Riban mengatakan, sampai saat ini roda pemerintahan Kota Palangka Raya tidak terganggu dan masih berjalan sebagai mana biasanya.

"Kalau untuk urusan administrasi biasa pak sekda kita wakilkan assisten. Sementara untuk urusan administrasi khusus seperti keuangan, berkas akan disampaikan kepada pak sekda untuk kita mintakan tanda tangan beliau," kata Riban.

Riban pun menegaskan dirinya tidak akan turut campur dalam kasus tersebut dan menyerahkan penyelesaian sepenuhnya kepada penegak hukum.

"Kalau terkait masalah hukum saya sudah berkomitmen tidak akan ikut campur. Komitmen itu saya wujudkan dalam penandatanganan nota komitmen dengan KPK," katanya.

Riban pun meminta masyarakat tidak beropini terlalu jauh sebelum ada keputusan hukum tetap terhadap kasus yang menimpa Sekda Kota Palangka Raya Rojikinoor.