Hari pertama kerja usai lebaran, kehadiran ASN Kotim 95 persen

id Hari pertama kerja usai lebaran, kehadiran ASN Kotim 95 persen,Bupati Kotim,Supian Hadi

Hari pertama kerja usai lebaran, kehadiran ASN Kotim 95 persen

Bupati Kotim H Supian Hadi, Wakil Bupati HM Taufiq Mukri dan Sekretaris Daerah Halikinnor bersalaman dengan seluruh pegawai di hari pertama kerja usai libur lebaran Idul Fitri, Kamis (21/6/2018). (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Sampit (Antaranews Kalteng) - Hari pertama masuk kerja setelah cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah, tingkat kehadiran aparatur sipil negara Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng, diklaim mencapai 95 persen.

"Perkiraan sementara tingkat kehadiran 95 persen, tapi bisa lebih tinggi dari itu. Tadi banyak instansi yang melapor tingkat kehadiran sampai 99 persen. Kami masih menunggu laporan semua lengkap. Ini laporan dari kecamatan belum masuk semua," kata Bupati H Supian Hadi di Sampit, Kamis.

Cuti bersama lebaran Idul Fitri tahun 2018 ini lebih panjang dari biasanya. Aparatur sipil negara sudah tidak masuk kerja sejak 11 Juni dan baru kembali masuk bekerja pada 21 Juni atau hari ini.

Hari pertama masuk kerja usai cuti bersama lebaran Idul Fitri, diisi dengan apel gabungan di halaman kantor bupati. Setelah mengisi daftar hadir di instansi masing-masing, para pegawai menuju kantor bupati untuk mengikuti apel gabungan dipimpin Supian Hadi.

Usai apel, acara diisi halal bihalal dengan saling bermaafan. Acara kemudian dilanjutkan dengan makan bersama seluruh aparatur sipil negara setempat.

Supian menyampaikan apresiasi dan terima kasihnya karena tingkat kehadiran aparatur sipil negara atau ASN cukup tinggi. Sejak jauh hari, seluruh ASN memang sudah diingatkan untuk masuk kerja tepat waktu.

Dia juga merasa tidak perlu lagi melakukan inspeksi mendadak untuk memeriksa kehadiran pegawai karena kini absensi dilakukan online menggunakan "finer print" atau pemindai sidik jari sehingga hasilnya akurat.

Menurutnya, tingkat disiplin pegawai setempat terus menunjukkan peningkatan. Kondisi itu diharapkan berdampak positif terhadap peningkatan kinerja dalam melayani masyarakat.

Pelayanan publik juga tetap berjalan dengan baik selama cuti bersama. Puskesmas dan rumah sakit mengatur jadwal jaga dokter sehingga pelayanan kepada masyarakat bisa tetap berjalan meski saat hari libur.

"Dari awal saya sudah menyampaikan, jangan sampai saya harus memberi sanksi pelanggaran disIplin karena masalah ketidakhadiran itu. Saya bersyukur seluruh pegawai memahaminya. Tingkat kehadiran ini juga segera kami laporkan ke KemenPAN RB," kata Supian didampingi Wakil Bupati HM Taufiq Mukri dan Sekretaris Daerah Halikinnor.

Berbeda jika ketidakhadiran pegawai karena alasan sakit atau kondisi mendesak lainnya dan disampaikan kepada pimpinan. Hal itu tentu akan menjadi pertimbangan tersendiri bagi pimpinan.

Meski begitu, Supian menegaskan pihaknya tidak akan memberi toleransi kepada pegawai yang melanggar aturan. Sanksi pelanggaran disiplin akan diberikan secara tegas sesuai ketentuan yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Displin Pegawai Negeri Sipil.

Terkait masalah ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi telah mengeluarkan surat edaran Nomor B/8/M.SM.00.01/2018 tentang laporan hasil pemantauan kehadiran aparatur sipil negara sesudah cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah atau 2018.

Surat edaran tertanggal 7 Juni itu dikeluarkan dalam rangka penegakan disiplin aparatur sipil negara dan optimalisasi pelayanan publik setelah cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah. Surat ditujukan kepada seluruh kepala daerah.

Ditegaskan, setiap instansi pemerintah harus melakukan pemantauan kehadiran aparatur sipil negara yakni tanggal 21 Juni 2018 dan melaporkan hasilnya kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada hari yang sama. Laporan disampaikan secara online melalui aplikasi maupun pesan melalui nomor telepon yang sudah disiapkan.