PAW anggota DPRD Kotim SK dari Gubernur Kalteng

id dprd kotim,jhon krisli,paw

PAW anggota DPRD Kotim SK dari Gubernur Kalteng

Ketua DPRD Kotawaringin Timur, Kalteng, Jhon krisli (Foto Antara Kalteng/Rendhik Andika)

Sampit, Kalteng (Antaranews Kalteng) - Proses Pergantian Antarwaktu (PAW) terhadap anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah dari Fraksi Partai Gerindra P Yudi Hermawan menunggu surat keputusan (SK) dari Gubernur Kalteng.

Ketua DPRD Kotawaringin Timur Jhon Krisli, di Sampit, Senin, mengaku, saat ini masih menunggu keputusan resmi dari Gubernur Kalteng untuk bisa memberhentikan yang bersangkutan sebagai anggota dewan.

"Bagaimana mungkin bisa memberhentikan atau PAW yang bersangkutan, jika tidak ada Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Kalimantan Tengah," katanya lagi.

Menurut Jhon, DPRD Kotawaringin Timur telah mengajukan ke Gubernur Kalteng terkait PAW tersebut, namun sampai saat ini belum ada jawaban.

"Belum ada SK pemberhentian anggota dewan dari gubernur, maka P Yudi Hermawan hingga kini masih menerima fasilitas sebagai anggota dewan seperti anggota dewan lainnya, termasuk gaji bulanan dan fasilitas lainnya," ujarnya pula.

Yudi Hermawan, anggota DPRD Kotawaringin Timur yang kini duduk di Komisi I DPRD belum lama ini telah diberhentikan sebagai kader Partai Gerindra.

Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua DPC Gerindra Kabupaten Kotawaringin Timur Ary Dewar bahwa yang bersangkutan sudah diberhentikan dari Partai Gerindra.

"Benar yang bersangkutan sudah kami berhentikan, pemberhentian dengan beberapa pertimbangan atas laporan fraksi di DPRD Kotim," kata Ary Dewar.

Ada beberapa alasan, menurutnya, kenapa Yudi diberhentikan dari partainya dan sebagai keanggotaan DPRD Kotim tersebut. Temuan KPU Kotim, Yudi memiliki keanggotaan?partai ganda, bahkan bukti itu dilampirkan dalam usulan.

Sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku, P Yudi Hermawan akan digantikan oleh calon legislatif yang memperoleh suara terbanyak kedua di bawahnya, yakni Ary Dewar.