Supir grab Palangka Raya protes terkait perubahan pemberian insentif

id organda Kalteng,Ketua Organda Kalteng Lodewik C Iban,Grab

Supir grab Palangka Raya protes terkait perubahan pemberian insentif

Ketua Organda Kalteng Lodewijk C Iban (dua kanan) bertemu dengan supir grab di ruang Komisi B DPRD Kalteng terkait permasalahan perubahan pemberian insentif yang dilakukan pihak manajemen Grab , Kamis (30/8/18). (Foto Antara Kalteng/Jaya W Manurung)

Adanya perubahan pemberian insentif yang dilakukan pihak manajemen Grab dianggap sangat merugikan sehingga diminta untuk mengembalikan ke sistem awal
Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Ketua Organisasi Angkutan Darat Kalimantan Tengah Lodewik C Iban akan berupaya melindungi dan membantu memperjuangkan nasib para supir Grab yang sekarang ini sedang mengeluh maupun protes terkait masalah dengan manajemen Grab Palangka Raya.

Adanya perubahan pemberian insentif yang dilakukan pihak manajemen Grab dianggap sangat merugikan sehingga diminta untuk mengembalikan ke sistem awal, kata Lodewik usai menerima sejumlah supir Grab yang datang ke Gedung DPRD Kalteng, Kamis.

"Awalnya manajemen Grab akan memberikan insentif sebesar Rp400 ribu kepada supir Grab jika mampu mengantarkan penumpang sebanyak 14 kali. Rp400 ribu itu diluar ongkos yang dibayar penumpang. Tapi sekarang berbeda, kalau ongkos dibayar penumpang mencapai Rp350 ribu, maka pihak Grab hanya memberi Rp50 ribu, sehingga genap Rp400 ribu. Itu yang dikeluhkan para supir Grab," beber dia.

Menurut pria yang juga anggota DPRD Kalteng itu, adanya perubahan pemberian intensif karena pada awalnya pihak Grab ingin mengajak sebanyak mungkin para supir bergabung. Setelah bergabung, dikembalikan lah ke sistem yang sebenarnya.

Meski begitu, Dia tetap berkomitmen menindaklanjuti keluhan maupun protes para supir Grab tersebut dengan menyurati manajemen Grab pusat. Langkah itu dilakukan karena para supir Grab secara tidak langsung merupakan bagian dari Organda Kalteng.

"Bagaimanapun para supir Grab itu kan masyarakat Kalteng juga. Jadi, sudah seharusnya kita membantu mereka. Tapi, sebelum mengirim surat, Saya sudah minta kepada para supir Grab untuk mengirimkan data-data lebih detail, termasuk alamat kantor Grab pusat," kata Lodewik.

Anggota Komisi B DPRD Kalteng itu membenarkan, Grab seharusnya belum bisa beroperasi di Kota Palangka Raya sebenarnya. Sebab, sampai sekarang Pemerintah Provinsi Kalteng belum menerbitkan izin. Namun karena ini berkaitan dengan nasib masyarakat, Organda Kalteng bersedia membantu.

"Biarpun belum resmi, Grab juga tidak bisa ditindak. Kan pihak Grab sudah mengajukan permohonan. Hanya dari Pemprov Kalteng yang belum keluar. Jadi, kami tetap akan membantu para supir Grab," tegas Lodewik.