Dua parpol ajukan pergantian bacaleg

id Kpu,parpol,undur diri,pergantian,bacaleg

Dua parpol ajukan pergantian bacaleg

Komisioner KPU Kota Palangka Raya, Ngismatul Choiriyah (Foto Antara Kalteng/Rendhik Andika)

Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya Ngismatul Choiriyah mengatakan bahwa pihaknya telah menerima konsultasi pergantian bakal calon anggota legislatif DPD Kota Palangka Raya.

"Beberapa waktu lalu ada parpol yang konsultasi kepada kami terkait pengunduran diri bacaleg yang sudah masuk Daftar Calon Sementara (DCS)," kata Ngismatul di Palangka Raya, Kamis.

Anggota Divisi Teknis KPU Kota Palangka Raya mengungkapkan kedua partai politik yang konsultasi tersebut ialah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Dia menerangkan, proses pengajuan pergantian nama bacaleg oleh partai politik tersebut dijadwalkan pada 4 September 2018.

Menurut Ngismatul, pergantian nama bacaleg tersebut wajib dilakukan jika yang mengundurkan diri merupakan bacaleg perempuan dan mengurangi kuota 30 persen.

"Jika yang mengundurkan diri perempuan dan memengaruhi syarat 30 persen maka parpol harus menggantikan bacaleg perempuan yang baru. Jika syarat 30 persen tak terpenuhi maka parpol tidak bisa mencalonkan nama di satu dapil yang kurang 30 persen peserta wanitanya," katanya.

Dia menambahkan, jika nantinya ada parpol mengajukan pergantian bacaleg maka pihaknya akan memperbaharui nama pada Daftar Calon Tetap (DCT).

"Namun jika sampai saatnya tidak ada yang mengajukan pergantian maka nama di DCS ini akan kita tetapkan menjadi DCT," katanya.

Di sisi lain, terkait DCS, sampai saat ini pihaknya tidak menerima masukan atau pun tanggapan terhadap nama-nama bacaleg yang telah diumumkan.

Berdasarkan data KPU Kota Palangka Raya, sebanyak 418 bakal calon anggota legislatif tersebut merupakan pengajuan 16 partai politik peserta pemilu 2019.

Partai politik yang mengajukan bakal calon anggota DPRD Kota Palangka Raya paling banyak ialah Partai Nasdem, Partai Persatuan Indonesia, Hanura, Golkar, PAN, Gerindra, PDI Perjuangan dan Partai Demokrat yang masing-masing mengajukan 30 bakal caleg.

Sementara pengajuan bakal caleg oleh PKB dan PKS masing-masing sebanyak 29 orang, Garuda 23 orang, PBB 16 orang, PKPI 15 orang dan Berkarya enam orang.