KPK dalami isu keterlibatan petinggi parpol dalam kasus Syahrul Yasin Limpo

id KPK,Syahrul Yasin Limpo,Kalteng,Mentan,Ali Fikri

KPK dalami isu keterlibatan petinggi parpol dalam kasus Syahrul Yasin Limpo

Tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (8/12/2023). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/Spt (ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami isu keterlibatan petinggi partai politik dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan), seperti yang dilontarkan Djamaludin Koedoeboen, pengacara mantan menteri pertanian (mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Iya, itu betul, pasti kami akan dalami lebih lanjut," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Ali mengatakan isu tersebut bisa saja didalami apabila ditemukan adanya keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani oleh lembaga antirasuah itu.

Lebih lanjut, Ali menerangkan KPK kini sedang mendalami dugaan korupsi pengadaan sapi di Kementan, meskipun prosesnya masih dalam tahap penyelidikan.

"Tetapi betul bahwa sebagaimana yang disampaikan oleh pimpinan KPK, kami sedang melakukan proses penyelidikan atas dugaan pengadaan sapi di Kementerian Pertanian atas laporan masyarakat beberapa waktu lalu," jelasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan ada laporan atau pengaduan masyarakat terkait dugaan korupsi di Kementan yang dilaporkan pada tahun 2020.

Sebelumnya, Alexander mengatakan pimpinan KPK baru mengetahui adanya laporan dugaan korupsi tersebut pada penyidikan kasus dugaan pemerasan di Kementan.

"Ada tiga klaster yang dilaporkan masyarakat; pengadaan sapi, hortikultura, dan pemerasan. Yang sudah naik (penyidikan) terkait dengan pemerasan," ungkap Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/11).

Alex mengatakan KPK sedang melakukan penyelidikan laporan dugaan korupsi pengadaan sapi di Kementan. Penyelidikan itu akan mendalami ada atau tidaknya unsur pidana di dua laporan tersebut.