Ganti rugi jalan Sudiro-Bakrie sudah dianggarkan sejak 2017?

id dprd kabupaten lamandau,anggota komisi iii dprd lamandau,ganti rugi lahan di sudiro-bakrie lamandau,anggaran ganti rugi lahan pemkab lamandau

Ganti rugi jalan Sudiro-Bakrie sudah dianggarkan sejak 2017?

Anggota komisi III DPRD Kabupaten Lamandau M Ramlan. (Foto Antara Kalteng/Fuad Siddiq)

Kita akan panggil instansi terkait untuk meluruskan masalah tersebut, sebelum pembahasan APBD murni tahun 2019 mendatang

Nanga Bulik (Antaranews Kalteng) - Anggota DPRD Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah, M Ramlan menyebut anggaran untuk peningkatan dan ganti rugi lahan di berbagai daerah, termasuk di Jalan Sudiro-Bakrie sudah dianggarkan sejak tahun 2017 dan dilanjutkan tahun 2018.

Pada tahun 2017 disediakan dianggarkan sebesar Rp6 miliar untuk membayar ganti rugi lahan di berbagai titik yang akan dilakukan perbaikan jalan di Kabupaten Lamandau, kata Ramlan, di Nanga Bulik, Jumat.

"Seharusnya anggaran yang disediakan pada tahun 2017 kalau untuk ganti rugi pembebasan lahan saja, sudah lebih dari cukup. Kemudian di tahun anggaran 2018, baru dipergunakan untuk peningkatan jalannya saja," tambah dia.

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Lamandau itu pun meminta, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat agar menyampaikan sudah ke mana dan kepada siapa saja ganti rugi lahan dari Rp6 miliar yang disediakan pada tahun 2017.

Dia mengaku, selama ini pihak DPRD Lamandau hanya membahas dan menyetujui anggaran yang diajukan Pemerintah Kabupaten. Sedangkan Dinas terkait, dalam menggunakan anggaran tidak pernah transparan, khususnya terkait pembangunan jalan.

"Ini menunjukkan perencanaan pembangunan jalan di Kabupaten Lamandau tidak matang. Buktinya sampai saat ini masih ada pemortalan jalan akibat belum dibayar ganti rugi lahan. Harusnya kita malu dilihat pengguna jalan, karena jalan yang di portal tersebut dilintasi jalan trans kalimantan," kata Ramlan.

Politisi Partai Nasdem itu pun menyebut, Komisi III DPRD Lamandau dalam waktu dekat akan memanggil dinas terkait untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP). Hal itu bertujuan menggali informasi serta data yang akurat, agar permasalahan ganti rugi lahan di jalan, khususnya di Jalan Sudiro-Bakrie dapat terselasaikan dengan baik.

"Kita akan panggil instansi terkait untuk meluruskan masalah tersebut, sebelum pembahasan APBD murni tahun 2019 mendatang," kata Ramlan.

Terpisah, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lamandau, Ray Paskan, mengaku, memang untuk dana yang ada sudah di anggarkan pada tahun anggaran 2018 sebesar Rp 2 miliar, akan tetapi anggaran yang disetujui tersebut untuk seluruh pembangunan peningkatan jalan di Kabupaten Lamandau, akan tetapi peruntukannya bukan hanya di jalan tersebut saja, terbagi lahan yang lain diantaranya jalan Bunut - Syangai Mentawa, Alun-alun, Batur, dan jalan Sudiro Bakrie.

"Kalau untuk semua itu tentu dana yang ada tidak akan mencukupi, makanya kami akan mengupayakan untuk mempercepat proses tersebut untuk tahun anggaran 2019," demikian Ray Paskan.