Sosialisasi ke DPRD Barito Selatan, KPK ingatkan ini kepada legislator

id DPRD BARITO SELATAN,Sosialisasi ke DPRD Barito Selatan, KPK ingatkan ini kepada legislator,Komisi Pemberantasan Korupsi,Buntok

Sosialisasi ke DPRD Barito Selatan, KPK ingatkan ini kepada legislator

Ketua Tim pendaftaran LHKPN pada Direktorat pendaftaran, dan pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ben Hardy Saragih. (Foto Antara Kalteng/Bayu Ilmiawan)

Buntok (Antaranews Kalteng) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) datang ke Buntok untuk melaksanakan sosialisasi ke DPRD Barito Selatan, Kalimantan Tengah.

"Kegiatan ini merupakan sosialisasi terkait Peraturan KPK Nomor 7/2016 tentang tata cara pendaftaran, pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara," kata Ketua Tim Pendaftaran LHKPN Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ben Hardy Saragih di Buntok, Kamis.

Sosialisasi itu dilakukan kepada pimpinan, dan anggota DPRD Barito Selatan dalam upaya untuk meningkatkan pemahaman mereka dalam tata cara pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara.

"Termasuk bagaimana penggunaan aplikasi e-filing dalam menyampaikan pelaporannya," ucap Ben Hardy Saragih.

Ia berharap dengan kegiatan itu, seluruh pimpinan, dan anggota DPRD Barito Selatan akan mampu melakukan pelaporan LHKPN dengan baik dan benar.

Selain itu, ia juga meminta bantuan kepada insan pers dan masyarakat untuk melakukan pemantauan dari hasil verifikasi pelaporan yang akan diumumkan nantinya.

"Masyarakat bisa mengaksesnya di acch.kpk.go.id atau pada e-elhkpn@kpk.go.id," ucap Ben Hardy Saragih.

Sementara Wakil Ketua DPRD Barito Selatan, H Hasanuddin Agani sangat menyambut baik dilaksanakannya sosialisasi tersebut.

Menurutnya, sosialisasi itu dimaksudkan agar semua anggota DPRD bisa mengisi pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara per 31 Desember 2017.

"Pelaporan itu terkait harta kekayaan yang diperoleh sebelum Desember 2017, dan mengenai bagaimana tata caranya pelaporannya disampaikan pihak KPK dalam sosialisasi ini, dan untuk tata cara pelaporannya dengan sistem elektronik," tambah Hasanudin Agani.

Semua anggota DPRD nantinya, lanjut dia, akan diberikan kata kunci tentang pelaporannya sehingga apabila anggota DPRD ini nantinya terpilih kembali menjadi anggota dewan, maka pelaporan harta kekayaannya sudah ada.

"Kami siap melaksanakan apa yang telah diamanatkan oleh peraturan dan perundang-undangan terkait penyampaian pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara tersebut," ujar Hasanuddin Agani.