Mantan Pabung Pulpis ditangkap akibat ketahuan sengaja membakar lahan

id Pulang Pisau,Kabupaten Pulpis,Pemkab Pulang Pisau,Kebakaran Hutan dan Lahan,Polres Pulpis,Karhutla

Mantan Pabung Pulpis ditangkap akibat ketahuan sengaja membakar lahan

Terduga pelaku (dua kiri) pembakaran hutan dan lahan yang diamankan di Polsek Kahayan Hilir (Foto Polsek Kahayan Hilir)

Pulang Pisau (Antaranews Kalteng) - Mantan Perwira Penghubung (Pabung) Pulang Pisau 1011/KLK, Binfred Indra Gunawan Napitupulu Bin Karinel Napitupulu, diamankan dan digelandang petugas dari kepolisian setelah kedapatan dengan sengaja membakar hutan dan lahan yang terletak di Jalan Amur Rei III, RT.14 Kelurahan Pulang Pisau, Kecamatan Kahayan Hilir.

Sikap tegas dan tanpa pandang bulu dari aparat polisi setempat mengamankan mantan Pabung Pulang Pisau itu diperkuat keterangan dari para saksi. Selain itu barang bukti yang adalah lokasi lahan seluas setengah hektar lahan habis terbakar serta satu buah korek api gas merek FOX Premium Lighter warna hijau muda dan orange.

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Dedy Sumarsono SIKMH melalui Kapolsek Kahayan Hilir, Iptu Sugiharso, di Pulang Pisau, Sabtu mengatakan bahwa pembakaran lahan itu terjadi sekitar Pukul 10.30 Wib.

"Awalnya polisi dari Polsek setempat melihat asap yang mengepul yang diperkirakan dari pembakaran Lahan, kemudian Personil Polsek Kahayan Hilir melakukan pengecekan Lahan yang terbakar dan berusaha memadamkan api," terang Sugiharso.

Binfred Indra Gunawan Napitupulu Bin Karinel Napitupulu, lanjut Sugiharso, diduga kuat sebagai pelaku pembakaran hutan dan lahan dengan secara sengaja, sehingga langsung diamankan oleh petugas gabungan.

Baca juga: Pingsan hingga patah tulang akibat penanganan karhutla di Pulpis

Kabupaten Pulang Pisau sendiri telah ditetapkan statusnya Siaga Darurat Karhutla sehingga tindakan tegas secara hukum diberikan kepada pelaku yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan.
 
Api baru bisa dipadamkan sekitar Pukul 13.00 Wib. Pemadaman dilakukan oleh polisi, personel BPBD, Koramil 1011.15 dibantu masyarakat yang ada di sekitar lokasi.

Mantan Pabung Pulang Pisau itu dikenakan Pasal 25 ayat (1) Peraturan Daerah (Perda) Propinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pengendalian kebakaran hutan dan atau lahan yang berbunyi: Barang siapa yang dengan sengaja dan atau karena kelalaiannya melakukan kegiatan pembakaran hutan dan atau lahan tanpa perijinan.

Baca juga: Kebakaran lahan di Pulang Pisau dipicu kesengajaan