Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah menyerahkan sebanyak 39 sertifikat tanah kepada 39 warga dan instansi di provinsi setempat.
Penyerahan 39 sertifikat tanah itu dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Tengah Pelopor, disela acara peringatan hari agraris dan tata ruang nasional 2018 yang dilaksanakan di Palangka Raya, Senin.
"Penyerahan simbolis ini sebagai bukti bahwa lahan yang dimiliki penerima sertifikat telah tercatat dan tidak ada lagi sengketa. Sertifikat ini juga sebagai bukti legalitas kepemilikan hak tanah," kata Pelopor.
Penerima sertifikat tersebut tak hanya dari masyarakat perorangan namun juga dari yayasan dan perseroan terbatas (PT) serta pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama Kalimantan Tengah, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah serta pihak kepolisian.
Pelopor membacakan sambutan Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan A Djalil mengatakan secara nasional melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2025 ditargetkan kurang lebih 126 juta bidang tanah telah terdaftar di BPN.
Untuk 2018 BPN Kalteng pun menargetkan untuk menuntaskan program nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan melakukan pendataan terhadap 140 ribu bidang tanah.
Program tersebut, lanjut dia sebagai upaya pemerintah dalam rangka mengurangi ketimpangan struktur penguasaan, kepemilikan, dan penggunaan tanah serta meningkatkan pemberdayaan masyarakat dalam pemanfaatan aset tanah.
"Selain itu melalui program reformasi agraris pemerintah juga terus berupaya memberikan penguatan hak masyarakat atas tanah atau hutan adat," kata Pelopor.
Dia menambahkan, program reformasi agraria melalui PTSL diharapkan permasalahan dan sengketa pertanahan yang selama ini banyak terjadi dan berlangsung berlarut-larut dapat diminimalkan.
Sementara itu, momentum peringatan hari agraris dan tata ruang nasional 2018 itu dimanfaatkan pihaknya untuk merefleksi dan mengevaluasi kinerja yang selama ini telah dilaksanakan terutama terkait keagrariaan.
"Salah satu yang sedang dilakukan BPN Kantor Perwakilan Kalteng ialah upaya percepatan pendaftaran tanah melalui pogram PTSL," katanya.
Program PTSL salah satunya bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi pertanahan sebagaimana program catur tertib pertanahan yaitu tertib hukum, tertib administrasi, tertib penggunaan, serta tertib pemeliharaan dan lingkungan hidup.
"Jika tanah yang didaftarkan dinyatakan memenuhi syarat dan tidak bermasalah maka muaranya bisa diterbitkan sertifikat kepemilikan. Namun jika tanah itu bermasalah maka sertifikat tidak akan kita terbitkan sampai masalah itu selesai," kata Pelopor.
Berita Terkait
Agi kembali serahkan berkas Bakal calon Bupati ketiga parpol Barito Utara
Kamis, 2 Mei 2024 20:57 Wib
KPU Barut minta calon terpilih anggota DPRD wajib laporkan LHKPN
Kamis, 2 Mei 2024 20:11 Wib
KONI Kalteng siapkan pelatprov jelang PON XXI Aceh-Sumut
Kamis, 2 Mei 2024 19:59 Wib
Fisipol UMPR perkuat kolaborasi dengan alumni
Kamis, 2 Mei 2024 19:31 Wib
Pemkab Mura lestarikan budaya melalui Festival Tira Tangka Balang
Kamis, 2 Mei 2024 19:23 Wib
BI siap bantu wartawan Kalteng sajikan berita ekonomi secara menarik
Kamis, 2 Mei 2024 19:21 Wib
Permohonan m-paspor di Palangka Raya per hari mencapai 50 orang
Kamis, 2 Mei 2024 18:41 Wib
Srikandi PLN turut siapkan generasi emas melalui edukasi budaya 'go green'
Kamis, 2 Mei 2024 18:40 Wib