Sampit (Antaranews Kalteng) - Seorang pria berinisial IP yang mengaku sebagai dukun, ditangkap Polres Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah karena diduga membawa kabur uang Rp30 juta milik pasiennya.
"Tersangka kami tangkap di tempat tinggalnya di Kabupaten Bengkayang Kalimantan Barat pada 1 Oktober. Kami juga masih mengejar seorang lainnya berinisial PL yang diduga membantu menghubungkan tersangka dengan keluarga korban," kata Kapolres AKBP Mohammad Rommel di Sampit, Sabtu.
Kasus ini berawal 2 Agustus pukul 16.00 WIB lalu ketika tersangka datang ke rumah korban di Jalan HM Arsyad km 6 Sampit. Tersangka diketahui memang sudah kenal dengan kakak korban.
Saat itu tersangka berpura-pura bisa mengobati korban yang menderita lumpuh. Dengan berbagai cara, tersangka berusaha meyakinkan korban bahwa dirinya bisa mengobati korban.
Saat pengobatan kedua, tersangka mulai bersiasat melakukan aksi jahatnya. Dia membeli telur ayam yang kemudian disuntik dengan cairan tinta.
Tersangka kemudian berpura-pura memindahkan penyakit korban ke dalam telur yang sudah disiapkan tersebut. Tersangka memecah telur yang dalamnya berwarna merah seperti darah. Perubahan warna isi telur itu disebut tersangka sebagai penyakit yang sudah dipindahkan dari tubuh korban, padahal warna merah darah itu akibat disuntik dengan tinta.
Pengobatan ketiga, tersangka datang dengan janji akan menyembuhkan secara total penyakit korban. Namun syarat ritualnya, keluarga korban diminta menyiapkan uang Rp30 juta yang ditempatkan dalam kain kuning yang kemudian dililitkan ke tubuh korban.
Keluarga korban pun memenuhi syarat itu dan menyiapkan uang Rp30 juta yang dimasukkan dalam kain kuning. Kain itu kemudian dipasangkan ke tubuh korban. Namun tanpa diketahui keluarga korban, saat itu ternyata tersangka dengan sigap mengambil dan menyembunyikan uang tersebut.
Tersangka berpesan agar kain itu tidak dibuka sampai dia kembali ke Sampit. Setelah itu, tersangka kemudian menghilang.
Setelah ditunggu lama, tersangka tidak datang lagi. Keluarga korban akhirnya membuka kain kuning yang dililitkan ke tubuh korban. Betapa kagetnya mereka ketika melihat lipatan kain yang sebelumnya diisi segepok uang sebanyak Rp30 juta, kini hanya ada tumpukan kertas koran yang dipotong seukuran uang kertas.
Sadar telah menjadi korban penipuan, keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Atas kesigapan polisi, tersangka akhirnya berhasil ditangkap di kampung halamannya.
"Uang itu telah habis. Rp5 juta diserahkan tersangka kepada temannya yang masih kami kejar, sedangkan Rp25 juta dipakainya untuk keperluan sehari-hari. Kami terus mendalami kasus ini," kata Rommel didampingi Wakapolres Dhovan Oktavianton dan Kasat Reskrim AKP Wiwin Junianto Supryiadi.
Tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana penipuan dengan ancaman empat tahun penjara. Penyidik masih mengembangkan penyidikan kasus ini, termasuk menelusuri kemungkinan adanya tersangka dan korban lain.