Ratusan CPNS Palangka Raya tak bisa daftar online, ini penyebabnya!

id CPNS keluhkan NIK KTP-KK tak terdaftar ,CPNS Online,Disdukcapil Palangka Raya,Palangka Raya,Lukmanul Hakim,Sri Wardani

Ratusan CPNS Palangka Raya tak bisa daftar online, ini penyebabnya!

Kabid Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Lukmanul Hakim (kiri) bersama Kabid Pengelola Informasi Penduduk (PIK) Hj Sri Wardani menandatangani sejumlah berkas permohonan milik masyarakat yang masuk ke kantor Disdukcapil Kota Palangka Raya, Senin (8/10/18). (Foto Antara Kalteng/Adi Wibowo)

Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Sejumlah pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil yang ada di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah mengakui bahwa pihaknya saat ingin mendaftarkan secara online, selalu mengalami kendala saat proses pemasukan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan nomor Kartu Keluarga (KK).

"Hal ini terjadi ketika saya mendaftar penerimaan CPNS secara online. Ternyata, NIK KTP dan KK saya selalu gagal pada saat ingin mendaftar," kata warga Jalan Turi, Kecamatan Pahandut, Andika di Palangka Raya, Senin.

Ia mengatakan, bahwa pihaknya juga sempat menanyakan kepada sejumlah temannya yang saat itu berhasil melakukan pendaftaran secara online. Ternyata, kesalahan ditemukan ada di NIK KTP dan KK yang tidak sinkron milik data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dengan data di pemerintah Pusat.

"Saya berharap dalam waktu dekat ini, Disdukcapil Kota Palangka Raya harus segera menyelesaikan sinkronisasi data NIK KTP dan KK khususnya bagi CPNS yang hingga kini masih ingin mendaftar. Mengingat batas akhir pendaftaran CPNS online berakhir pada 15 Oktober 2018," kata karyawan swasta itu. 

Kepala Disdukcapil Kota Palangka Raya Zulhikmah Ravieq melalui Kabid Pendaftaran Penduduk Disdukcapil  Lukmanul Hakim mengakui bahwa pihaknya sudah menerima ratusan laporan aduan dari CPNS terkait sinkronisasi data NIK KTP dan KK yang tidak bisa digunakan saat pendaftaran CPNS online.

"Kami sudah dua hari ini lembur untuk menyelesaikan perbaikan NIK KTP dan KK, agar bisa digunakan sesuai sebagaimana mestinya," kata Lukmanul Hakim.

Ia menambahkan, setelah kami melakukan pengecekan terhadap data NIK KTP dan KK tersebut, kebanyakannya ada perubahan data namun belum disinkronkan ke pusat. Sehingga kami terpaksa melakukan perbaikan dengan cara manual serta melaporkannya ke pusat kembali, agar NIK dan KK yang tak terdaftar itu bisa sinkron dengan data masyarakat setempat.

"Untuk upaya perbaikan mengenai hal tersebut saat ini sudah bisa teratasi, hanya saja keterbatasan tenaga pegawai dan kendala jaringan internet terkadang menjadi kendala kami dalam melakukan perubahan data selanjutnya, namun tetap kami upayakan semaksimal mungkin" katanya.

Lukmanul Hakim juga mengimbau kepada seluruh warga "Kota Cantik" Palangka Raya yang mengalami permasalahan data NIK KTP dan KK, bisa segera melaporkannya ke Disdukcapil setempat, agar bisa segera dilakukan perbaikan.

"Pada intinya kami terus berusaha untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, kemudian menyelesaikan permasalahan ini sesuai dengan permintaan mereka," tandasnya.