Pemkab Seruyan kurang manfaatkan Kejaksaan dalam wujudkan ini

id kabupaten seruyan,kejaksaan seruyan,pemkab seruyan, Kepala Kejaksaan Negeri Seruyan,Erwin Purba ,kasi intelijen kejaksaan seruyan,Teguh

Pemkab Seruyan kurang manfaatkan Kejaksaan dalam wujudkan ini

ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan saat diambil sumpah dan janji jabatan beberapa waktu lalu. (Foto Protokol pemkab Seruyan)

Kuala Pembuang (Antaranews Kalteng) - Pemerintah Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, dianggap belum banyak memanfaatkan keberadaan Kejaksaan Negeri setempat dalam hal pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

Padahal kedua belah pihak memiliki nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU), kejaksaan dapat dimintai pelayanan hukum, pendampingan hukum hingga bantuan hukum dalam rangka mewujudkan pembangunan, kata Kepala Kejaksaan Negeri Seruyan Erwin Purba melalui Kepala Seksi Intelijen Teguh di Kuala Pembuang, Rabu.

"Namun jangan sampai salah memahami, pelayanan yang kami berikan dalam rangka mewujudkan pembangunan yang baik sesuai dengan UU Kejaksaan UU nomor 16 tahun 2004 yaitu kejaksaan dituntut berperan aktif dalam pembangunan nasional," ujarnya.

Kejaksaan belum dapat memastikan penyebab kurangnya pemanfaatan ini oleh pemerintah kabupaten, apakah karena memang minim permasalahan hukum ataukah faktor lainnya.

Untuk itu akan digelar sosialisasi tentang tugas dan fungsi kejaksaan sebagai pengacara negara dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan. Sehingga dapat diketahui apa saja yang menjadi kendala selama ini.

Ia menjelaskan, pihaknya berupaya secara optimal untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Ini sesuai dengan instruksi Presiden yaitu kejaksaan dituntut meningkatkan upaya pencegahan terjadinya penyimpangan seperti tindak pidana korupsi.

"Kami berupaya mengoptimalkan pencegahan, agar tujuan penegakkan hukum yaitu tercapainya kesejahteraan rakyat dapat terwujud. Karena hal ini tidak hanya dapat dicapai melalui penindakan saja," ungkapnya kepada Antara Kalteng.

Selain itu melalui Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah atau TP4D, kejaksaan dapat melakukan pengawalan dan pengamanan terhadap kegiatan fisik dari sisi administrasi dan hukum.

Pengawalan pengelolaan anggaran pun dapat dilakukan oleh TP4D kejaksaan, untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam penggunaannya, sehingga permasalahan hukum dapat dicegah lebih dini.

"Bagi mereka yang berasal dari pemerintahan, sebelum mendatangi kami untuk mendapatkan pelayanan hukum, sudah seharusnya melapor terlebih dulu kepada kepala organisasi perangkat daerah masing- masing atau sekda maupun kepala daerah sebagai penanggung jawab," demikian Erwin.