Prioritaskan warga tidak mampu terima bantuan lansia

id Prioritaskan warga tidak mampu terima bantuan lansia,Lanjut usia,Dinas sosial,Kuala Pembuang,Bantuan

Prioritaskan warga tidak mampu terima bantuan lansia

Sekretaris Daerah Seruyan Haryono saat menyerahkan bantuan kepada lansia beberapa waktu lalu, Kuala Pembuang. (Foto Protokol Pemerintah Kabupaten Seruyan)

Kuala Pembuang (Antaranews Kalteng) - Pemerintah Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, akan menerima bantuan alat bantu lanjut usia atau lansia yang akan diterima dari Kementerian Sosial Republik Indonesia yang penyalurannya akan diprioritaskan untuk warga tidak mampu.

"Saat ini kami sudah memiliki data calon penerima," kata Mujiyem Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Seruyan di Kuala Pembuang, Kamis.

Sebanyak 121 unit alat bantu lansia akan disalurkan Kementerian Sosial kepada warga melalui pemerintah kabupaten. Terdiri dari 30 unit kursi roda, 11 unit alat bantu pendengaran, 30 unit walker serta 50 unit tongkat.

Bantuan itu diperkirakan akan diterima pada akhir tahun 2018 mendatang, namun jika terjadi perubahan jadwal oleh pihak kementerian maka mungkin saja penyalurannya baru dilakukan pada tahun 2019.

Jika bantuan dari kementerian sudah tiba maka akan segera disalurkan kepada para lansia yang terdaftar sebagai penerima. Tidak akan adapenundaan yang pihaknya lakukan, agar bantuan tersebut dapat segera dimanfaatkan.

"Para lansia calon penerima tidak perlu khawatir, apabila bantuan sudah kami terima maka akan segera disalurkan. Sehingga bantuan tersebut dapat langsung digunakan dan memberikan manfaat bagi mereka," terangnya kepada Antara Kalteng.

Bantuan ini merupakan usulan Dinas Sosial Seruyan sejak tahun 2017 dan baru direalisasikan pihak kementerian jelang akhir tahun 2018. Jumlah yang didapat kali ini meningkat signifikan dibandingkan yang pernah diterima sebelumnya yang hanya berkisar antara 3 hingga 4 unit.

Meskipun bantuan yang diterima kali ini banyak, namun belum mampu memenuhi semua kebutuhan lansia di Seruyan. Untuk itu Dinas Sosial secara bertahap berupaya memenuhi seluruh kebutuhan lansia yang tersebar di seluruh kecamatan.

Setiap lansia diperbolehkan menerima lebih dari satu bantuan sesuai kondisi dan kebutuhan dirinya. Tidak ada aturan terkait pembatasan, selama hal tersebut sesuai dengan fakta dan bukan fiktif.

Dia memaparkan, pendataan lansia penerima bantuan ini dilakukan oleh kader yang dimiliki pihaknya di kecamatan. Pendataan dilakukan dengan sistem 'by name by address' yaitu pendataan identitas diri secara lengkap sehingga penyaluran bantuan tepat sasaran.

"Sistem pendataan seperti ini mencegah terjadinya penyimpangan. Kami pun diwajibkan melakukan ekspose data penerima kepada pihak kementerian, sebelum akhirnya bantuan disalurkan," ujar Mujiyem.