Legislator dorong pemerintah desa bentuk BUMDES

id DPRD Kotim,sampit,kotim,Legislator dorong pemerintah desa bentuk BUMDES,Ary Dewar

Legislator dorong pemerintah desa bentuk BUMDES

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah Ary Dewar. (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Sampit (Antaranews Kalteng) - Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah Ary Dewar mendorong pemerintah desa membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dengan menggunakan Dana Desa.

"Dana Desa (DD) harus dimanfaatkan yang mengarah kepada peningkatan ekonomi masyarakat," katanya di Sampit, Selasa. 

Ary Dewar mengatakan, agar BUMDes bisa cepat berkembang maka usaha yang dikelola harus bersinergi dengan program pembangunan yang dimiliki pemerintah daerah.

"Banyak program pemerintah yang dapat dimanfaatkan, salah satunya adalah budidaya ikan kolam dan tambak," terangnya.

Menurut Ary Dewar, sekarang pemerintah daerah sedang berupaya meningkatkan produksi budidaya ikan kolam dan tambah. Program tersebut bisa disinergikan dengan BUMDes.

"Melalui BUMDes bisa membangun kolam atau keramba, dan bibitnya bisa minta bantuan dari pemerintah daerah, melalui Dinas Kelautan," ucapnya.

Dikatakan Ari Dewar, pengelolaan kolam atau keramba bisa dikerjasamakan dengan masyarakat desa, dan sistemnya bisa diatur dengan asa sama-sama menguntungkan kedua belah pihak.

"Dengan pola kerjasama diharapkan masyarakat bisa terbantu, yakni melalui program itu dapat memberikan penghasilan tambahan terhadap masyarakat," jelasnya.

Ary mengatakan pemerintah memberikan kewenangan mutlak kepada pemerintah desa dalam menggunakan DD dengan harapan bisa memberikan kesejahteraan terhadap masyarakat.

Melalui kebijakan tersebut bisa digunakan semaksimal mungkin oleh pemerintah desa. Supaya jangan sampai dana desa besar tetapi tidak membawa perubahan kepada kehidupan masyarakat desa.

Dia menambahkan, kebebasan penggunaan dana tersebut diserahkan kepada musyawarah desa dan dilaksanakan kepala desa. Pelaksanaan sesuai dengan aspirasi masyarakat desa, dan bukan hanya keinginan sepihak perangkat desa.

"Yang jelas dana desa hendaknya jangan digunakan untuk mencari keuntungan pribadi atau kelompok tertentu. Dana desa harus dikelola secara mandiri, transparan dan akuntabel," tegasnya.