Pembangunan fasilitas umum wajib gunakan ornamen khas daerah

id Pembangunan fasilitas umum wajib gunakan ornamen khas daerah,Dayak,Palangka Raya,DPRD,Telabang,Balanga,Diu Husaini

Pembangunan fasilitas umum wajib gunakan ornamen khas daerah

Foto Ilustrasi sapundu. (Foto Antara Kalteng/Ronny NT)

Palangka Raya (Antaranerws Kalteng) - Anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah Diu Husaini meminta pemerintah kota setempat mewajibkan setiap pembangunan fasilitas umum dan lainnya, memasukkan ornamen khas daerah. 

"Itu bertujuan agar bangunan kantor atau pun fasilitas umum yang berada di kota kita inu memiliki ciri khas Dayak dan selalu dikenalkan agar terus membudaya ke anak cucu kita nantinya," kata Diu Husaini di Palangka Raya, Senin. 

Menurut Diu, masalah keharusan memasukkan ornamen khas daerah pada bangunan fasilitas umun, sudah digaungkan sejak lama. Namun dia menilai pihak ketiga atau rekanan mengabaikannya sehingga bangunan yang dihasilkan meninggalkan kesan kekhasan yang seharusnya menjadi daya tarik tersendiri.

Ornamen khas daerah seperti telabang, balanga dan lainnya yang disertai lukisan motif khas Dayak yang dipasang di setiap kantor ataupun fasilitas umum dinilai menjadi daya tarik bagi masyarakat serta wisatawan dalam negeri karena merupakan keunikan tersendiri. 

"Saya harapkan wali kota menekankan masalah ini. Sebab  penyertaan ornamen daerah di setiap bangunan kantor sekolah maupun fasilitas umum, sampai saat ini masih kurang maksimal. Padahal peraturan daerah yang mengatur masalah ornamen ini juga ada, tapi lagi-lagi tidak maksimal," ucap anggota DPRD dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) tersebut. 

Diu Husaini meminta Wali Kota Palangka Raya menyikapi masalah ini dengan serius. Menurutnya hal itu tidak hanya menjadi kebaikan untuk pemerintah kota setempat, melainkan menjadi suatu kebanggaan daerah dan masyarakatnya.

"Maunya kami sih setiap pihak ketiga yang mendapatkan proyek milik pemerintah kota, selalu berkomitmen untuk memasang ornamen khas daerah. Apabila tidak memberi ornamen khas daerah, instansi terkait jangan pernah mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sehingga mereka terkendala dalam proses pembangunan proyek tersebut," ungkapnya. 

Ditambahkan Diu Husaini, pihaknya tidak pernah melarang pembangunan dengan konsep modern. Hanya, lebih indah lagi jika tampilan modern itu dipadukan dengan ornamen khas daerah ini yakni Suku Dayak. 

"Pembangunan ala modern, menurut saya, ketika dipadukan menggunakan ornamen daerah, tentunya akan lebih cantik lagi tampilannya. Ini hanya masukan, namun yang jelas peraturan daerah yang mengatur masalah ini sudah ada kami buat untuk mengatur semuanya," tutupnya.