Muara Teweh (Antaranews Kalteng)- Masyarakat di tujuh desa di wilayah Kecamatan Gunung Timang Kabupaten Barito Utara, Kalteng, menuntut hak mereka atas kebun plasma kelapa sawit dari perusahaan perkebunan PT Antang Ganda Utara (AGU) PIR Butong.
"Sudah 15 tahun masyarakat bisa bersabar, tetapi pada saat ini kami tidak akan bersabar, perusahaan belum juga menyelesaikan tuntutan warga dan Bupati Barito Utara Nadalsyah kami nilai dilecehkan oleh PT AGU," kata perwakilan dari masyarakat Armianto menyampaikan aspirasinya di kantor bupati setempat di Muara Teweh, Senin.
Menurut dia, pada 12 Febuari 2018 sudah ada surat pernyataan kesanggupan dari PT AGU yang ditandatangani Direktur perusahaan, Hendrik Susanto yang di ketahui oleh Bupati Nadalsyah. Kemudian ada lagi pertemuan di Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur dengan bupati tersebut.
Namun, kata dia, hingga sekarang janji itu belum ada realisasinya.Sehingga masyarakat cukup bersabar terhadap lahan yang dituntut warga ini.
"Warga menuntut hak yang juga diatur dalam undang-undang dan adat-istiadat. Tetapi sampai saat ini, jangankan diperhatikan oleh perusahaan, jadi kuli dan buruh pun kami tidak diperkenankan. Oleh karena itu, kami sangat berharap kepada Pemkab Barito Utara beserta jajarannya, bisa merespon positif tuntutan mereka tersebut, sebelum masalah menjadi bertambah besar," katanya.
Dia menambahkan selama ini masyarakat sangat terzalimi. Dimana terjadi kriminalisasi oleh PT AGU terhadap masyarakat dan banyak warga yang ditangkap karena menuntut hak, karena keterbatasan dan kekurangan warga.
Hal yang sama disampaikan Ketua Gerakan Pemuda Dayak Barito Utara, Saprudin S Tingan mengatakan bahwa kalau sudah bupati dilecehkan oleh perusahaan, apalagi masyarakatnya. Dia juga mengatakan, bahwa ada beberapa orang warga Kecamatan Gunung Timang yang masuk ke dalam panjara, yang nota benenya mereka dituduh mencuri dilahan sendiri.
"Banyak masyarakat yang tersiksa, menunggu di penjara dan anaknya terlantar. Itu semua karena perusahaan, jadi saya mohon kepada Bupati Batara pada hari ini, bisa mengambil satu keputusan, apakah hak masyarakat ini masih diakui atau tidak," ujarnya.
Kepala Dinas Pertanian Barito Utara Setia Budi yang mewakili dari Pemkab setempat memperkenankan masyarakat untuk masuk ke dalam kantor bupati setempat untuk duduk bersama dalam pertemuan.
Dalam pertemuan yang dipimpin Wakil Bupati Barito Utara, Sugianto Panala Putra didampingi Kapolres AKBP Dostan Matheus Siregar itu, pihak pemerintah daerah akan menindak lanjuti dan menyampaikan aspirasi dari masyarakat kepada pihak perusahaan.
Berita Terkait
KPU Gumas tetapkan 25 caleg terpilih hasil Pemilu 2024
Jumat, 3 Mei 2024 13:03 Wib
Legislator ingatkan KONI Gunung Mas jeli bina cabor potensial
Rabu, 1 Mei 2024 9:47 Wib
Legislator berharap PMI Gumas rutin lakukan bakti sosial
Rabu, 1 Mei 2024 9:37 Wib
Pemkab Gumas kucurkan miliaran rupiah perbaiki empat jembatan
Rabu, 1 Mei 2024 9:34 Wib
Wakapolres Gunung Mas dan Kapolsek Tewah berganti
Rabu, 1 Mei 2024 7:54 Wib
Dampak erupsi Gunung Ruang tujuh bandara ditutup sementara
Rabu, 1 Mei 2024 6:46 Wib
Wabup: Jangan kendor walau angka stunting Gumas 2023 turun
Selasa, 30 April 2024 16:26 Wib
Gedung baru PN Kuala Kurun wujud komitmen MA tingkatkan pelayanan
Senin, 29 April 2024 15:50 Wib