Raperda zonasi pesisir Kalteng segera ditetapkan jadi perda

id DPRD Kalimantan Tengah,dprd kalteng,anggota dprd kalteng,raperda RZWP3K,perda zonasi pesisir kalteng,Syahruddin Durasid

Raperda zonasi pesisir Kalteng segera ditetapkan jadi perda

Anggota DPRD Kalimantan Tengah Syahruddin Durasid. (Foto Antara Kalteng/Jaya W Manurung)

Apabila ditetapkan raperda zonasi pesisir menjadi perda tersebut, tentunya nelayan-nelayan Kalteng terbantu
Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Anggota Komisi B DPRD Kalimantan Tengah Syahruddin Durasid membenarkan, tahapan penyusunan dan pembahasan rancangan peraturan daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K), telah selesai dan akan segera ditetapkan menjadi perda.

Isi dari raperda tersebut pun telah dikonsultasikan dan dapat diterima serta tidak bertentangan dengan peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan, kata Syahruddin di di ruang Komisi B DPRD Kalteng, Selasa.

"Kami di DPRD Kalteng tidak pernah memperlambat penyusunan dan pembahasan raperda. Kalau memang ada keterlambatan, itu lebih kepada terbentur jadwal di DPRD Kalteng. Tapi raperda zonasi pesisir itu akan segera ditetapkan jadi perda," ucapnya.

Legislator Kalteng itu juga mengakui pemerintah pusat sudah cukup lama menginginkan adanya aturan terkait zonasi pesisir di Kalteng. Hanya, keterbatasan waktu dan padatnya agenda DPRD dan Pemerintah Provinsi Kalteng, maka aturan tersebut baru akan segera realisasikan.

Baca juga: Pemprov sebar puluhan ribu ikan jelawat ke sejumlah Danau

Dia mengatakan ketiadaan perda terkait zonasi pesisir tersebut berdampak pada sering dirugikannya Provinsi Kalteng. Sebab, banyak nelayan asal Kalteng tidak mampu bersaing dengan nelayan dari daerah lain, khususnya pulau Jawa yang memiliki banyak modal.

"Apabila ditetapkan raperda zonasi pesisir menjadi perda tersebut, tentunya nelayan-nelayan Kalteng terbantu. Potensi hewan dan kekayaan lain yang ada di pesisir maupun laut Kalteng pun, bisa berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Kalteng," kata Syahruddin.

Wakil rakyat Kalteng dari daerah pemilihan II meliputi Kabupaten Kotawaringin Timur dan Seruyan itu pun berharap, setelah ditetapkannya perda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, harapannya segera disosialisasikan kepada masyarakat.

Dia mengatakan garis pantai di Provinsi Kalteng sepanjang 7.5000 km, sehingga potensi objek PAD sangat banyak apabila benar-benar dimanfaatkan.

"Daerah maritim di Kalteng pun perlu ditunjang dengan infrastruktur yang memadai, agar dapat dimanfaatkan secara optimal," demikian Syahruddin.

Baca juga: Fraksi Golkar ingatkan pengelolaan pesisir Kalteng harus terpadu