Perkara korupsi di Seruyan minim, ini penjelasan Kajari

id Perkara korupsi di Seruyan minim, ini penjelasan Kajari,Tipikor,Kuala pembuang,Hari Anti korupsi,Kejaksaan,Kejaksaan negeri

Perkara korupsi di Seruyan minim, ini penjelasan Kajari

Kepala Kejaksaan Negeri Seruyan Erwin Purba menempelkan stiker ajakan memerangi dan mencegah korupsi di salah satu kendaraan milik warga saat peringatan Hari Anti Korupsi Internasional tahun 2018 di Kuala Pembuang, Senin, (10/12/2018). (Foto Antara Kalteng / Muhammad Arif Hidayat)

Kuala Pembuang (Antaranews Kalteng) - Kejaksaan Negeri Seruyan, Kalimantan Tengah, mengklaim tindak pidana korupsi (tipikor) di Seruyan turun dibanding tahun-tahun sebelumnya, tergambar dari jumlah perkara yang ditangani.

Kepala Kejaksaan Negeri Seruyan Erwin Purba mengatakan, sejak menjabat pada Agustus 2018 lalu, berdasarkan laporan yang dia terima, saat ini tindak pidana korupsi di derah itu sudah jauh mengalami penurunan.

"Di tahun 2018 ini, kami hanya melakukan satu penyidikan dan sudah berlanjut ke penuntutan hingga memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," katanya di Kuala Pembuang, Senin.

Hal itu diungkapkannya usai upacara Peringatan Hari Anti Korupsi Internasional tahun 2018. Dalam kegiatan tersebut kejaksaan juga turun ke jalan mensosialisasikan dan membagikan stiker berisikan ajakan memberantas korupsi.

Sementara itu, saat ini Kejaksaan Negeri Seruyan sedang melakukan penyelidikan terhadap satu kasus terkait dugaan tindak pidana korupsi. Namun kasus tersebut baru dipublikasikan pada Januari 2019 mendatang, sebab saat ini masih tahap pengembangan.

Menurutnya, sedikitnya penindakan bukan berarti kinerja Kejaksaan lemah, karena penegakan hukum khususnya tindak pidana korupsi bukanlah industri yang keberhasilannya ditunjukkan melalui peningkatan jumlah perkara.

"Penegakkan hukum justru dianggap berhasil jika angka kejahatan menurun dan meningkatnya kesadaran hukum masyarakat," paparnya.

Semua pihak harus memahami, pencegahan tipikor merupakan upaya bersama dalam rangka peningkatan kesadaran hukum masyarakat dan harus diutamakan sebelum dilakukannya penindakan sesuai aturan yang berlaku.

Sejak tahun 2018, Kejaksaan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsinya sebagai jaksa penuntut umum, jaksa eksekutor, penyidik tipikor maupun jaksa pengacara negara. 

Secara berkelanjutan pihaknya juga mengoptimalkan program jaksa masuk sekolah serta pengawalan dan pendampingan hukum melalui Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D).

"Akan tetapi jika berbagai upaya pencegahan sudah dilakukan namun penyimpangan berupa tipikor tetap terjadi, kami tidak akan segan-segan menindaknya," tegas Erwin mengakhiri.