Perokok di kabupaten ini habiskan satu juta batang rokok per hari
Sampit (Antaranews Kalteng) - Konsumsi rokok oleh perokok di Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, sangat banyak, bahkan diperkirakan bisa menghabiskan satu juta batang rokok per hari.
"Kami melakukan perhitungan berdasarkan riset di Kementerian Keuangan atau Riskesdas bahwa pada tahun 2016, total konsumsi rokok di Kotawaringin Timur sebanyak 358,5 juta batang per tahun atau hampir satu juta batang rokok per hari," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sampit, Indasah di Sampit, Selasa.
Data ini menunjukkan bahwa Kabupaten Kotawaringin Timur menjadi wilayah pemasaran rokok, secara legal maupun ilegal. Bertambahnya jumlah penduduk juga berpotensi membuat jumlah perokok dan konsumsi rokok juga meningkat.
Kotawaringin Timur menjadi favorit bisnis rokok, legal maupun ilegal. Dari sisi pendapatan, ini juga menjadi potensi yang bisa digali, khususnya dengan menertiban peredaran rokok ilegal yang diperkirakan masih cukup banyak.
"Bayangkan betapa besarnya potensi ekonomi yang dapat dimanfaatkan, meskipun di sisi lain hal ini merupakan tantangan tersendiri bagi kami untuk melindungi masyarakat karena dampak negatif bagi kesehatan yang ditimbulkan oleh rokok," ujar Indasah.
Rokok yang beredar di Kotawaringin Timur umumnya berasal Pulau Jawa seperti Kudus, Malang dan Sidoarjo. Rokok-rokok tersebut dipasok ke Sampit melalui kapal laut sehingga cukup sulit terpantau.
"Dinyatakan ilegal itu karena tidak ada pita cukai, pita cukai palsu maupun salah peruntukan. Rokok itu dikenakan tarif per batang. Kalau isi 16 batang tapi ditempel pita cukai tarif 12 batang, kan negara dirugikan," ujar Indasah.
Bea Cukai terus melakukan upaya-upaya untuk menekan peredaran rokok ilegal. Langkah-langkah yang dilakukan itu berdampak positif karena ketika September lalu Universitas Gadjah Mada merilis hasil survei mereka mengenai peredaran rokok ilegal yang turun dari 12,14 persen ke angka 7,04 persen pada tahun 2017.
Indasah berharap angka peredaran rokok ilegal ini akan semakin turun. Capaian ini merupakan keberhasilan bersama yaitu instansi pusat dan daerah dalam memerangi peredaran barang kena cukai ilegal.
Pemerintah harus maksimal dalam melayani dan melindungi masyarakat. Pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal harus dilakukan bersama karena apabila pemberantasan illegal hanya diserahkan kepada Bea dan Cukai maka hasilnya tidak akan maksimal karena banyak keterbatasan yang ada.
Bea dan Cukai Sampit melakukan langkah preventif berupa sosialisasi dengan menyasar penjual eceran barang kena cukai. Jika masih ada yang tetap mengabaikannya maka tindakan tegas akan diambil sebagai bentuk penegakan hukum.
"Kami melakukan perhitungan berdasarkan riset di Kementerian Keuangan atau Riskesdas bahwa pada tahun 2016, total konsumsi rokok di Kotawaringin Timur sebanyak 358,5 juta batang per tahun atau hampir satu juta batang rokok per hari," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sampit, Indasah di Sampit, Selasa.
Data ini menunjukkan bahwa Kabupaten Kotawaringin Timur menjadi wilayah pemasaran rokok, secara legal maupun ilegal. Bertambahnya jumlah penduduk juga berpotensi membuat jumlah perokok dan konsumsi rokok juga meningkat.
Kotawaringin Timur menjadi favorit bisnis rokok, legal maupun ilegal. Dari sisi pendapatan, ini juga menjadi potensi yang bisa digali, khususnya dengan menertiban peredaran rokok ilegal yang diperkirakan masih cukup banyak.
"Bayangkan betapa besarnya potensi ekonomi yang dapat dimanfaatkan, meskipun di sisi lain hal ini merupakan tantangan tersendiri bagi kami untuk melindungi masyarakat karena dampak negatif bagi kesehatan yang ditimbulkan oleh rokok," ujar Indasah.
Rokok yang beredar di Kotawaringin Timur umumnya berasal Pulau Jawa seperti Kudus, Malang dan Sidoarjo. Rokok-rokok tersebut dipasok ke Sampit melalui kapal laut sehingga cukup sulit terpantau.
"Dinyatakan ilegal itu karena tidak ada pita cukai, pita cukai palsu maupun salah peruntukan. Rokok itu dikenakan tarif per batang. Kalau isi 16 batang tapi ditempel pita cukai tarif 12 batang, kan negara dirugikan," ujar Indasah.
Bea Cukai terus melakukan upaya-upaya untuk menekan peredaran rokok ilegal. Langkah-langkah yang dilakukan itu berdampak positif karena ketika September lalu Universitas Gadjah Mada merilis hasil survei mereka mengenai peredaran rokok ilegal yang turun dari 12,14 persen ke angka 7,04 persen pada tahun 2017.
Indasah berharap angka peredaran rokok ilegal ini akan semakin turun. Capaian ini merupakan keberhasilan bersama yaitu instansi pusat dan daerah dalam memerangi peredaran barang kena cukai ilegal.
Pemerintah harus maksimal dalam melayani dan melindungi masyarakat. Pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal harus dilakukan bersama karena apabila pemberantasan illegal hanya diserahkan kepada Bea dan Cukai maka hasilnya tidak akan maksimal karena banyak keterbatasan yang ada.
Bea dan Cukai Sampit melakukan langkah preventif berupa sosialisasi dengan menyasar penjual eceran barang kena cukai. Jika masih ada yang tetap mengabaikannya maka tindakan tegas akan diambil sebagai bentuk penegakan hukum.