Kuala Kurun (Antaranews Kalteng) - Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah Artos S Dohong tidak ingin kasus PT Archipelago Timur Abadi (ATA) dengan dengan empat koperasi yang ada di daerah itu terus berkepanjangan, namun harus ada penyelesaian secara arif dan bijak.
"Kami masih mengoreksi perhitungan masa tanam. Kita sudah masuk rincian namun rumusan perhitungannya sudah jelas dan ada kesepakatan. Karena ada perbedaan masa tanamnya, maka rapat akan dilanjutkan 21 Desember 2018," kata Arton S Dohong di Kuala Kurun, Jumat (14/12/18).
Sementara itu, dari rapat mediasi lanjutan hari ini penyelesaian masalah antara PT ATA dengan empat koperasi yang dipimpin langsung oleh Bupati Gumas Arton S Dohong masih belum menemui hasil akhir.
Pihaknya juga berharap dari permasalahan atau konflik antara PT ATA dengan empat koperasi tersebut, agar tidak berkepanjangan namun harus menemui titik temu kesepakatan kedua belah pihak.
"Saya sebagai kepada daerah, tentunya tidak ingin permasalah itu berlarut-larut atau berkepanjangan. Harus ada penyelesaian yang tentunya disepakati antar pihak," demikan Arton S Dohong.
Baca juga: Konflik PT ATA dan empat koperasi di Gumas masih tahap mediasi
Manajer Kemitraan PT ATA Kus Hermawan Bramasto menjelaskan, bahwa pihaknya akan terus ngotot mempertahankan kemitraan dengan empat koperasi di Gunung Mas (Gumas), yakni mengacu pada Peraturan kementrian pertanian (Permentan).
"Dalam aturan yang tertuang dalam Permentan itu, adalah sebuah kewajiban kami (perusahaan), untuk menjalin kemitraan dengan masyarakat," jelasnya kepada Antara Kalteng.
Ia mengatakan, jika kemitraan itu berlanjut juga perlu adanya monitoring atau pengawasan dari dinas terkait dan pihak koperasi. "Harus ada kerjasama yang harmonis, antara koperasi, perusahaan dan dinas terkait atau pemerintah. Dan perusahaan (PT ATA) sudah membuka diri untuk itu," katanya.
Juru bicara empat koperasi yakni Koperasi dari Petak Bahandang, Teluk Nyatu, Hurung Bunut, dan Dahian Tambuk yang berkonflik dengan PT ATA, Suprapto Sungan menyatakan kesiapan pihaknya dalam melepas hubungan kemitraan dengan PT ATA.
"Alasan kami ingin melepaskan kemitraan, jika PT ATA tidak bisa memenuhi tuntutan kami, maka kami siap mengolah kebun itu sendiri. Dan juga siap membayar kerugian PTA ATA," tandasnya.
Koperasi tersebut menuntut agar pengelolaan kebun sawit sama halnya dengan mereka mengelola kebun inti.
Berita Terkait
Wabup: Jangan kendor walau angka stunting Gumas 2023 turun
Selasa, 30 April 2024 16:26 Wib
Gedung baru PN Kuala Kurun wujud komitmen MA tingkatkan pelayanan
Senin, 29 April 2024 15:50 Wib
'Dating Menari 2024' jadi wadah generasi muda Gumas asah bakat
Minggu, 28 April 2024 16:22 Wib
Pemkab Gumas kucurkan Rp300 juta dukung Kejurnas Grasstrack
Minggu, 28 April 2024 12:08 Wib
Empat warga Gumas ikut operasi katarak gratis susulan difasilitasi PMI
Minggu, 28 April 2024 11:39 Wib
Pegawai Pemkab Gumas boleh jadi petugas ad hoc Pilkada 2024
Jumat, 26 April 2024 11:14 Wib
PT SLK bangun kesadaran siswa sejak dini jaga lingkungan dari sampah plastik
Kamis, 25 April 2024 19:05 Wib
Pemkab Gumas bina tenaga kerja konstruksi lokal hadapi persaingan
Rabu, 24 April 2024 15:06 Wib