Ini target Kemenhub terkait regulasi ojek online

id regulasi ojek online, Menhub Budi Karya Sumadi,Ini target Kemenhub terkait regulasi ojek online

Ini target Kemenhub terkait regulasi ojek online

(Kiri-kanan) Kepala Badan Pengelola Transportasi Jakarta Bambang Prihartono, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi, Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi dan Kepala Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintahan GOJEK Shinto Nugroho saat membuka pelatihan keselamatan berkendara di GO-FOOD Festival di Cakung, Jakarta Timur, Minggu (6/1/19). (ANTARA News/HO GOJEK)

Jakarta (Antaranews Kalteng) - Kementerian Perhubungan menargetkan regulasi tentang ojek dalam jaringan atau online, agar pengemudi memiliki kepastian hukum, dapat selesai kurang dari satu bulan.

"Saya harap kurang dari sebulan," kata Menhub Budi Karya Sumadi saat ditemui di acara pelatihan keselamatan berkendara GOJEK di Cakung, Minggu.

Diskresi mengenai ojek online akan dituangkan ke dalam Peraturan Menteri Perhubungan, karena kepopuleran aplikasi pemesanan ojek menjadikan pengemudi ojek online sebagai sebuah profesi. Apalagi, saat ini pengemudi ojek online tidak hanya mengantarkan penumpang, tapi, juga mengantarkan makanan.

Pemerintah, seperti dikatakan Budi, harus memberikan dukungan berupa perlindungan secara hukum untuk profesi tersebut.

Aturan tersebut akan mencakup tiga hal yaitu keselamatan, tarif dan suspensi atau penangguhan akun.

Aspek keselamatan dimasukkan dalam regulasi ojek online agar pengemudi memiliki jaminan, sementara untuk tarif, Kemenhub meminta penyedia aplikasi untuk memberikan tarif yang memadai.

Untuk menemukan batasan tarif atas dan bawah ojek online, Kemenhub akan berdiskusi dengan penyedia layanan untuk menemukan angka yang sesuai.

Baca juga: Menhub pastikan pembangunan kereta api di Kalteng dilanjutkan

Tarif tersebut diharapkan dapat mencakup berbagai komponen, antara lain biaya bensin, perawatan kendaraan, juga persentase yang akan dikantongi oleh masing-masing pengemudi dan penyedia aplikasi.

Berkaitan dengan suspensi, Budi meminta aplikator membuka diskusi mengapa sebuah akun bisa ditangguhkan serta memberi penjelasan aktivitas apa yang dianggap melanggar peraturan.

Diskresi ini, kata Budi, secara tidak langsung juga akan mencakup pengemudi ojek konvensional atau yang sering disebut ojek pangkalan. 

Kemenhub berencana untuk memanggil asosiasi ojek online untuk memberikan masukan terkait regulasi ini, setelah itu Kemenhub akan berdiskusi juga dengan aplikator. Menurut rencana, Kemenhub akan berdiskusi dengan asosiasi Selasa mendatang.

Setelah itu, Kemenhub akan bertemu dengan penyedia aplikasi agar mendapat masukan dari kedua belah pihak.