Pokja dan kontraktor bersekongkol menangkan proyek Rp26,247 miliar di PUPR

id provinsi kalimantan tengah,kalteng,bersekongkol di proyek,KPPU temukan persekongkolan,pokja bersekongkol, PT Jaya Wijaya Coperation, dan PT Margo Umeg

Pokja dan kontraktor bersekongkol menangkan proyek Rp26,247 miliar di PUPR

Majelis Komisi KPPU membacakan sidang putusan Perkara nomor 03/KPPU-L/2018 KPPU di Palangka Raya, Kamis (10/1/19). (Foto Antara Kalteng/Jaya W Manurung)

pokja maupun tiga perusahaan tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-undang nomor 5 tahun 1999
Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha memutuskan telah terjadi persekongkolan, pada proses lelang paket preservasi Rekonstruksi Jalan dan Pemeliharaan Rutin Jembatan Simpang Sei Asam–Takaras–Tumbang Talaken, di Dinas Pekerjaan dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Tengah.

Persekongkolan dilakukan kelompok kerja pengadaan barang/jasa satuan kerja perangkat daerah tugas pembantuan Dinas PUPR Kalteng tahun 2017 dengan  kontraktor, kata Ketua Majelis Komisi KPPU M Afif Hasbullah saat membacakan sidang putusan Perkara nomor 03/KPPU-L/2018 di Palangka Raya, Kamis.

"Ada tiga perusahaan yang ikut bersekongkol yakni PT Mellindo Bhakti Persadatama, PT Jaya Wijaya Coperation, dan PT Margo Umega. Padahal tiga perusahaan itu hanya dikendalikan atau dikoordinasikan satu orang bernama Vino Oktaviano selaku Direktur PT Jaya Wijaya Coperation," beber dia.

Baca juga: Bersekongkol menangkan proyek, tiga perusahaan di Kalteng didenda miliaran rupiah

Paket Proyek preservasi Rekonstruksi Jalan dan Pemeliharaan Rutin Jembatan tersebut berada di Satuan Kerja Dinas PUPR Kalteng tahun anggaran 2017, dengan besaran Rp26.247.160.000 yang bersumber dari APBN tahun 2018.

Berdasarkan hasil temuan KPPU, persekongkolan yang dilakukan Pokja Pengadaan Barang/Jasa SKPD-TP Dinas PUPR tahun anggaran 2017, tidak melakukan evaluasi secara benar, padahal jelas terlihat banyak terdapat kesamaan di dalam dokumen penawaran di tiga perusahaan tersebut.

Sedangkan persekongkolan di pihak perusahaan yakni, tentang Pinjam Nama Perusahaan, dan tentang persesuaian penyusunan dokumen penawaran oleh Orang yang sama atau setidaknya dilakukan secara bersama-Sama.

"Setelah melihat bukti-bukti yang ada, maka pokja maupun tiga perusahaan tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-undang nomor 5 tahun 1999," kata Afif.

Adapun hukuman yang diberikan kepada Ketua, Sekretaris dan Anggota Pokja Pengadaan Barang/Jasa SKPD-TP Dinas PUPR tahun anggaran 2017, melarang menjadi panitia tender proyek yang sumber pembiayaannya dari APBN maupun APBD.

Dia mengatakan Ketua Pokja Bangready ST MT dan Sekretaris Pokja Markopolo ST MTdilarang menjadi Panitia Tender semua proyek bersumber dari APBN maupun APBD selama 2 (dua) tahun di seluruh wilayah Indonesia, sejak putusan KPPU memiliki kekuatan hukum tetap.

Sedangkan seluruh anggota Pokja yang terdiri dari Mardani Sadli ST MT, Christin ST MT, Ade Widjanarko ST MT, Ir Leo Pessy MT, Elhanan Batu Yuris Dugau ST, dilarang menjadi Panitia Tender dari APBN maupun APBD selama satu tahun di seluruh Indonesia, sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap.

"Sedangkan tiga perusahaan bukan hanya dilarang mengikuti lelang bersumber dari APBN maupun APBD, tapi juga didenda miliaran rupiah. Keputusan ini akan disampaikan ke Kementerian PUPR dan Pemerintah Provinsi Kalteng," kata Afif.

Sidang putusan Perkara nomor 03/KPPU-L/2018 KPPU itu dipimpin M Afif Hasbullah, didampingi Ukay Karyadi dan Yudi Hidayat.