Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - DPRD dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berkomitmen menuntaskan empat rancangan peraturan daerah yang menjadi prioritas, dan akan mulai dibahas dimasa persidangan pertama.
Komitmen tersebut disampaikan Gubernur Sugianto Sabran melalui Wakil Gubernur Habib Said Ismail, saat Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I 2019 DPRD Kalteng di Palangka Raya, Senin.
"Sesuai dengan program pembentukan peraturan daerah tahun 2019, ada empat Raperda prioritas yang akan diajukan untuk dibahas pada masa persidangan pertama tahun ini," beber dia.
Adapun empat raperda prioritas itu di yakni tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyrakat, tentang Rencana Pembangunan Industri Kalteng 2019-2039.
Kemudian Raperda tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Tingkat 1 nomor 10 tahun 1994 tentang Pembentukan Perusda Banama Tingang Makmur, dan tentang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2016-2021.
"Selain empat prioritas itu, ada beberapa juga pembahasan lanjutan dari Raperda yang sebelumnya masuk dalam tahapan di tahun 2018 kemarin. Ya, tentu ini harus koordinasi terus guna menyelesaikan semua agenda tersebut,” katanya.
Menyelesaikan pembahasan dan penyusunan empat Raperda prioritas tersebut hanya bagian kecil dari tugas pemerintah bersama lembaga DPRD Kalteng. Sebab, di satu sisi pemerintah masih wajib menyelesaikan persoalan pelayanan dasar masyarakat, yang selama ini dinilai belum optimal.
"Dan tentunya itu harus menjadi perhatian kita, karena pelayanan dasar seperti pendidikan, pelayanan kesehatan, jaminan sosial dan peningkatan kesejahteraan menjadi tugas utama pemerintah. Tentu semua ini dimulai dari tata pemerintahan yang baik," demikian Ismail.
Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I 2019 DPRD Kalteng itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Kalteng Baharuddin Lisa, dihadiri sejumlah anggota DPRD dan lainnya.