Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Polda Kalimantan Tengah mengakui bahwa perdebatan di media sosial pasca debat perdana calon presiden/wakil presiden, dapat menimbulkan gesekan di kalangan masyarakat.
Mengantisipasi agar gesekan tersebut tidak terjadi, tim cyber troops pun telah siaga dan bergerak memantau semua jenis media sosial, kata Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan di Palangka Raya, Jumat.
"Situasi terakhir di Kalteng secara fakta masih kondusif. Di media sosial juga masih terkendali, sekalipun warga daring memiliki perbedaan pendapat dalam menyikapi debat pilpres," beber dia.
Hendra menegaskan bahwa pihaknya memantau media sosial bukan untuk membatasi masyarakat dalam menggunakannya, melainkan sebagai upaya mencegah tidak terjadinya gesekan akibat perbedaan pendapat.
Mantan Kapolres Palangka Raya itu menambahkan, pihaknya juga memonitor mana saja informasi atau berita-berita bohong yang berseliweran di setiap di medsos. Setiap ditemukan berita ataupun informasi bohong, maka tim cyber troops akan kembali mengedarkan berita tersebut.
Hanya saja dalam tampilan berita atau informasi tersebut diberilabel hoax, agar masyarakat tidak tertipu dengan informasi yang beredar itu, karena sumbernya dalam berita itu tidak jelas.
"Kami sudah sangat sering menemukan berita atau informasi hoax yang beredar di media sosial. Agar masyarakat tidak tertipu dengan hal tersebut, kami dari Humas Polda Kalteng memberikan label atau tanda hoax agar masyarakat mengetahui bahwa informasi tersebut tidak benar," ungkapnya.
Ia menambahkan, sebelum melakukan sher informasi baik melalui media sosial, via Whaatsapp dan lain sebagainya, alangakah baiknya informasi itu dibaca serta ditelaah dengan seksama.
Hal tersebut bertujuan agar sebelum membagikan ke orang lain, kita sudah mengetahui informasi itu benar atau bohong.
"Jangan main bagikan sembarangan informasi kalau kebenarannya belum sah, kasian masyarakat yang menerima dibohongi dengan informasi yang mereka terima nantinya," bebernya.
Sekedar informasi, Polda Kalteng pada tahun 2018 juga ada melakukan penangkapan terhadap beberapa orang yang menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong melalui media sisoal.
Beberapa orang yang menyalahgunakan media sosial tersebut, kini harus menjalani hukuman kurungan penjara sesuai undang-undang yang mengatur mengenai hal tersebut.
Berita Terkait
Gubernur Kalteng salurkan Tabungan Beasiswa Berkah untuk belasan ribu mahasiswa
Kamis, 2 Mei 2024 18:02 Wib
Petani hortikultura di Kotim merugi akibat lahan dilanda banjir
Rabu, 1 Mei 2024 22:19 Wib
Mencalon di Pilkada Kalteng 2024, Sigit K Yunianto mendaftar di ranting PDIP
Rabu, 1 Mei 2024 22:00 Wib
Sebanyak 744 usulan masyarakat diterima anggota DPRD Barsel
Rabu, 1 Mei 2024 17:04 Wib
Empat nama mendaftar ke PDIP maju di Pilkada Murung Raya 2024
Rabu, 1 Mei 2024 16:46 Wib
Pemutihan kebun sawit ilegal di Kalteng harus memperhatikan hak masyarakat
Rabu, 1 Mei 2024 15:17 Wib
Pemkab Kotim anggarkan Rp1 miliar untuk transportasi JCH ke embarkasi
Selasa, 30 April 2024 22:46 Wib
Kesbangpol Pulpis minta warga terlibat aktif ciptakan suasana damai jelang Pilkada 2024
Selasa, 30 April 2024 18:33 Wib