Sampit (Antaranews Kalteng) - Perekrutan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) atau pegawai kontrak di Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat sehingga belum bisa dipastikan waktu pelaksanaannya.
"Ada beberapa formasi jabatan yang diatur melalui keputusan presiden. Makanya kami masih menunggu petunjuk teknisnya, di antaranya terkait jabatan apa saja yang boleh diangkat melalui P3K. Tapi mungkin diutamakan formasi guru, tenaga kesehatan dan penyuluh pertanian," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kotawaringin Timur Alang Arianto di Sampit, Sabtu.
Pemerintah daerah berencana merekrut P3K atau pegawai kontrak dengan satu pintu yaitu melalui Badan Kepegawian Daerah Kotawaringin Timur. Saat ini sedang dilakukan inventarisasi kebutuhan pegawai di setiap organisasi perangkat daerah, selanjutnya akan diusulkan.
Sistem perekrutan pegawai kotrak kali ini sama seperti perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada akhir 2018 lalu, menggunakan sistem computer assisted test (CAT). Rencananya perekrutan ini tidak hanya bagi pegawai kontrak yang habis masa tugasnya dan hendak mendaftar lagi, tetapi juga terbuka bagi masyarakat umum
Meski statusnya pegawai kontrak, namun pelaksanaan perekrutan baru bisa dimulai setelah ada persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Hak yang akan didapat pegawai kontrak hampir sama dengan pegawai negeri sipil.
Perbedaannya adalah pada status ikatan kerja. Pegawai kontrak tidak akan mendapat uang pensiun seperti yang diterima pegawai negeri sipil. Selain itu, pegawai kontrak akan melalui evaluasi untuk diputuskan apakah kontrak kerjanya dinilai memenuhi syarat untuk dilanjutkan atau tidak.
"Ini merupakan salah satu upaya pemerintah mengurangi beban anggaran. Namun di satu sisi, ini juga sangat bagus untuk memenuhi kebutuhan pegawai pemerintah," kata Alang.
Alang mengatakan, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur masih kekurangan pegawai. Selain jumlahnya yang memang masih kurang, setiap tahun jumlah pegawai yang pensiun juga cukup banyak, yakni bisa lebih dari 100 orang sehingga kebutuhan pegawai meningkat.
Sementara itu, Bupati H Supian Hadi juga menegaskan bahwa perekrutan pegawai kontrak akan dilakukan terpusat. Satuan organisasi perangkat daerah tidak lagi merekrut pegawai kontrak secara sendiri-sendiri.
"Perekrutan tenaga kontrak dilakukan satu pintu. Ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," demikian Supian Hadi.
Berita Terkait
Penjabat Bupati Barito Selatan serahkan 337 SK PPPK
Rabu, 1 Mei 2024 18:52 Wib
Pegawai Pemkab Gumas boleh jadi petugas ad hoc Pilkada 2024
Jumat, 26 April 2024 11:14 Wib
Sebanyak 66 pegawai KPK pelaku pungli di rutan akhirnya dipecat
Rabu, 24 April 2024 16:43 Wib
Wabup minta pegawai Pemkab Gumas bekerja lebih semangat usai libur Lebaran
Selasa, 16 April 2024 18:08 Wib
Dua orang pengendali pungli Rutan KPK sampaikan permintaan maaf terbuka
Selasa, 16 April 2024 17:57 Wib
Sambut Idul Fitri, pegawai non ASN di Sekretariat DPRD Kalteng diberikan tali asih
Minggu, 7 April 2024 6:54 Wib
Pemkab Kotim siapkan Rp133 miliar bayar hak-hak pegawai
Jumat, 29 Maret 2024 19:39 Wib
PLN imbau masyarakat waspadai penipuan dan pungli rekrutmen pegawai
Kamis, 28 Maret 2024 19:20 Wib