Muara Teweh (Antaranews Kalteng)-Para Aparatur Sipil Negeri di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara, Kalteng, diminta tetap mengutamakan kinerja untuk mendapatkan tunjangan kinerja termasuk guru dan dosen.
"Kami berharap guru jangan hanya menonjolkan haknya saja, akan tetapi kewajiban yang perlu didahulukan," kata Kepala Kementerian Agama Barito Utara Tuani Ismail pada rapat pengembangan kurikulum madrasah di Muara Teweh, Selasa.
Menurut Tuaini, para guru jangan hanya mengejar sertifikasi yang menghasilakan uang, namun kinerja masih belum optimal.
"Karena saat sertifikasi dulu merupakan kebanggaan bagi guru, artinya mendadak menerima uang banyak, akan tetapi praktek, pekerjaannya masih kurang," kata Tuaini.
Sementara Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kantor Wilayah Kementerian Agama Kalteng Abdurahman mengatakan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) bahwa semua ASN Kementerian Agama mendapatkan tunjangan kinerja termasuk guru dan dosen.
"Akan tetapi bagi guru dihitung selisihnya berdasarkan sertifikasi yang sudah terima. Sehingga guru yang dianggap memenuhi kriteria dapat tunjangan profesi dan tunjangan kinerja berdasarkan kinerja yang telah duitetapkan oleh Kementerian Agama berdasarkan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kemenag, sehingga semua ASN di Kemenag itu akan ada penambahan kesejahteraan, karena berdasarkan kinerja yang telah ditetapkan oleh peraturan ada," kata dia.
Abdurahman menjelaskan, yang menerima tunjangan kinerja ini adalah guru ASN/PNS di Kemenag di semua jenjang pendidikan. Dan untuk hitungannya berdasarkan kinerja guru yang bersangkutan, berdasarkan pangkat dan berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan. Tunjangan kinerja tersebut dihitung berdasarkan pangkat dan golongan termasuk masa kerja. Jadi sudah ada hitungan dan ketentuan yang ditetapkan oleh Kemenag dalam pembayaran tunjangan kinerja dan profesi ini.
"Setiap guru yang menerima tunjangan kinerja ini tidak sama, karena hal tersebut berdasarkan kinerja, kalau yang bersangkutan tidak masuk kerja akan dihitung per hari, bahkan per menit, dan bisa dikomulatifkan dan pada akhirnya apabila melanggar aturan maka akan dikenakan PP 53 tentang disiplin pegawai," tegasnya.
Pada kesempatan itu Abdurahman mengatakan pengembangan kurikulum madrasah harus didukung dengan kompetensi guru dan anak didik. Kompetensi yang harus dimiliki adalah kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional.
"Seorang guru harus memahami peserta didiknya, harus menjadi teladan bagi peserta didiknya, dan yang paling penting adalah seorang guru harus memiliki iman dan taqwa," ucapnya.
Dikatakan, kurikulum adalah rencana program pengajaran atau pendidikan yang akan diberikan kepada anak didik, untuk mencapai tujuan pendidikan yang telah ditetapkan sebelumnya.
"Kurikulum atau program pendidikan inilah yang sebenarnya ditawarkan oleh suatu lembaga pendidikan kepada masyarakat," ujarnya.