Polisi ringkus pengedar sabu di Ampah

id Polisi ringkus pengedar sabu di Ampah,bandar sabu,barito timur,Polres Bartim

Polisi ringkus pengedar sabu di Ampah

Polisi Bartim menemukan barang bukti narkotika jenis sabu di dalam laci mobil pikap milik Ardy Nopyryan alias Gedir (41) warga Rangen RT 39, Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah. (Foto Istimewa).

Tamiang Layang (Antaranews Kalteng) - Kepolisian Resor Barito Timur, Kalimantan Tengah menangkap Ardy Nopyryan alias Gedir (41) warga Rangen RT 39, Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah karena diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Kapolres Barito Timur AKBP Zulham Effendy melalui Kasat Resnarkoba AKP Dhani Sutirta membenarkan penangkapan tersebut, dan kini pelaku sudah diamankan di ruang tahanan polres setempat.

"Kita tangkap beserta barang bukti sabu dengan berat kotor 2,25 gram yang terbagi dalam dua paket terbungkus plastik putih transparan. Kini pelaku sudah ditahan," kata Dhani saat dihubungi Antara Kalteng, Rabu.

Menurut Dhani, barang bukti saat ditangkap berupa satu paket yang diduga narkotika jenis sabu yang berada di dalam laci mobil terlapor. Sedangkan satu paket diduga narkotika jenis sabu terbungkus di dalam kain warna merah yang terlapor letakan di atas laci mobil pikap Isuzu Panther warna hitam dengan nomor polisi DA 9189 HG.

Dhani Sutirta menjelaskan, sebelum ditangkap warga memberikan informasi bahwa pelaku merupakan pengedar narkoba jenjs sabu.

Pelaku diintai sejak Desember 2018. Pengintaian terus dilakukan hingga  menjelang penangkapan. Sesaat sebelum penangkapan, pergerakan pelaku diintai dan saat melintas menggunakan mobil Jalan Negara rute Ampah-Buntok.

Tepat di Desa Lampeong RT 03, Kecamatan Pematang Karau, pelaku dihentikan dan langsung dilakukan penggeledahan oleh anggota polisi yang menyamar.

Setelah ditemukan barang bukti, anggota menggiring pelaku ke Mapolres Bartim dan melakukan pemeriksaan awal hingga menyita barang bukti lainnya berupa HP Handphone Samsung warna putih, uang tunai Rp3 juta, selembar kain warna merah, satu buah pipet kaca, satu buah sendok terbuat dari plastik warna biru, 21 lembar plastik klip kecil warna transparan dan satu unit mobil pikap Isuzu Panther warna hitam.

Ardy diduga melanggar pasal 114 Ayat 1 junto  pasal 112 Ayat 1 sebagaimana Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun.

Dhani meminta masyarakat Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah untuk selalu memantau situasi peredaran gelap narkotika. Jika ada informasi, silahkan sampaikan dan laporkan ke kepolisian terdekat atau langsung ke Satresnarkoba Polres Bartim.

"Kami akan tindak tegas pelaku maupun bandar narkotika," demikian Dhani.