Pemkab Barito Utara ajukan raperda penanggulangan prostitusi

id raperda penanggulangan prostitusi dan perbuatan asusila ,raperda penanggulangan prostitusi diusulkan,pemkab barito utara,ketua dprd barut,wakil bupati

Pemkab Barito Utara ajukan raperda penanggulangan prostitusi

Wakil Bupati Barito Utara Sugianto Panala Putra menyerahkan dokumen usulan Raperda tentang penanggulangan prostitusi dan perbuatan asusila kepada Ketua DPRD setempat Set Enus Y Mebas di Muara Teweh, Senin. (Foto Dinas Kominfo dan Persandian Barito Utara)

Muara Teweh (Antaranews Kalteng)- Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalteng, mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Prostitusi dan Perbuatan Asusila kepada DPRD setempat.

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Set Enus Y Mebas dihadiri Wakil Bupati Sugianto Panala Putra,Sekretaris Daerah  Jainal Abidin  dan pejabat lainnya di gedung dewan setempat di Muara Teweh, Senin.
    
Bupati Barito Utara Nadalsyah dalam sambutannya yang dibacakan Wakil Bupati Sugianto Panal Putra menyampaikan Raperda tentang Penanggulangan Prostitusi dan Perbuatan Asusila yang diajukan ini merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang menyatakan salah satu tugas dan wewenang kepala daerah dan menetapkan peraturan daerah yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD.
    
"Pengajuan raperda ini merupkan upaya kita bersama untuk menata hukum yang diperlukan dalam rangka penyelenggara tugas-tugas  pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat di daerah ini," katanya.
    
Secara khusus, kata dia, raperda yang diajukan ini bertujuan  untuk lebih meningkatkan penyelenggara otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
    
"Kegiatan prostitusi dan perbuatan asusila merupakan perbuatan tercela yang bertentangan dengan norma agama, adat istiadat, kesusilaan dan hukum serta berdampak negatif terhadap kesehatan, sendi kehidupan keluarga, masyarakat berbangsa dan bernegara juga merendahkan harkat dan martabat manusia," jelas dia.
    
Hal ini  merupakan tindak lanjut dan wujud nyata dukungan pemerintah daerah terhadap hasil rapat koordinasi nasional bidang rehabilitasi sosial yang dilaksanakan Kementriaan Sosial mencanangkan Indonesia bebas pasung 2017, bebas anak jalanan 2017 dan bebas lokalisasi prostitusi 2019. 
    
"Kami mengharapkan kiranya raperda tersebut dapat segera dibahas dan disepakati bersama demi kepentingan masyarakat Kabupaten Barito Utara yang sama-sama kita cintai," kata Sugianto.