KPK: Pengumuman caleg mantan napi korupsi merupakan penerangan bagi masyarakat

id KPK,Logo KPK,Pengumuman caleg mantan napi korupsi

KPK: Pengumuman caleg mantan napi korupsi merupakan penerangan bagi masyarakat

Ilustrasi (Istimewa)

Jakarta (Antaranews Kalteng) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyatakan bahwa rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan daftar caleg mantan narapidana korupsi merupakan penerangan bagi masyarakat.

"Bagus dong, artinya apa, supaya masyarakat itu bisa memperoleh penerangan untuk nanti wakil-wakil yang dipilih itu supaya yang bersih, yang jujur, jangan yang pernah terlibat korupsi," kata Alexander, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu.

Menurut dia, KPK mendukung atas rencana KPU tersebut dan bahkan lembaganya juga merencanakan memuat daftar caleg mantan napi korupsi itu pada situs resmi KPK.

"Kami mendukung dan memang waktu Ketua KPU ke sini, kami mendukung umumkan saja. Bahkan KPK mungkin akan memuat ya kalau memungkinkan di website KPK, kan itu lebih bagus," kata Alexander.

Bahkan, kata dia, dimungkinkan juga di tempat pemungutan suara (TPS) dipajang daftar caleg mantan napi korupsi sesuai dengan daerah pemilihan (dapil) masing-masing.

"Ya mungkin, koruptor dari dapil mana ya di situ aja lah di TPS-nya ditempel lah di situ calon-calonnya di TPS berapa dan di dapil berapa, nanti disebutkan di situ dengan tanda kurung mantan terpidana kasus korupsi. Kan bukan mempermalukan, ini kan kami menyampaikan fakta," kata Alexander lagi.

Sebelumnya, KPK telah menyarankan KPU agar mengumumkan 40 mantan napi korupsi yang menjadi calon anggota DPR, DPRD, dan DPD pada Pemilu 2019.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan usai mendatangi gedung KPK Jakarta pada 7 November 2018 lalu, untuk berdiskusi soal mantan napi korupsi dalam Pemilu 2019