Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Tim DPRD dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah kembali membahas dua rancangan peraturan daerah, yang terdiri dari retribusi Jasa Usaha dan Retribusi Perizinan Tertentu.
Pembahasan kedua raperda tersebut perlu dipercepat agar segera disahkan menjadi peraturan daerah (perda) dan landasan pemprov dalam memungut restribusi, kata Anggota Tim Raperda DPRD Kalteng Jimin usai rapat kerja dengan tim Pemprov Kalteng di ruang rapat gabungan, Senin.
"Dalam rapat kerja ini kan, kami melihat beberapa hal, termasuk memperbaikain kalimat yang ada di dua raperda itu. Mudah-mudahan di masa persidangan I tahun 2019, kedua raperda itu disahkan," beber dia.
Pria yang menjabat Sekretaris Komisi D DPRD Kalteng itu menyebut, kedua raperda yang sedang dibahas merupakan tindaklanjut undang-undang. Di mana wewenang memungut sejumlah retribusi mengalami peralihan dari kabupaten/kota menjadi Provinsi.
Misal, ucap Jimin, retribusi garis pantai dari 0-4 mil dipungut oleh kabupaten/kota, tapi sekarang ini menjadi wewenang Pemprov dengan panjang 0-12 mil. Termasuk pemungutan retribusi tempat pelelangan ikan (TPI), dan lainnya.
"Raperda yang kami bahas juga mengenai retribusi di terminal-terminal tipe B. Kami membahas besaran retribusi kendaraan besar maupun kecil yang masuk ke terminal tipe B se-Kalteng," katanya.
Wakil rakyat dari daerah pemilihan III meliputi Kabupaten Kotawaringin Barat, Lamandau dan Murung Raya mengatakan, tahapan pengesahan dua raperda tersebut menjadi perda yakni, pemantapan isi raperda, pandangan akhir masing-masing fraksi di DPRD Kalteng, dan paripurna penandatangan pimpinan legislatif dan ekskutif.
"Setelah disepakati dan ditandatangani kedua raperda itu, akan dilanjukan evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kalau sudah ada evaluasi, baru ditetapkan menjadi perda dan siap disosialisasikan dan dilaksanakan pemprov," demikian Jimin.
Rapat kerja Tim Raperda DPRD dan Pemprov Kalteng itu dipimpin Ketua Komisi D DPRD Kalteng Artaban, turut dihadiri Wakil Ketua Komisi B DPRD Kalteng, Asisten dan Kepala SOPD di lingkungan Pemprov Kalteng.