Kotim akan berlakukan sanksi bagi pembuang sampah sembarangan

id Kotim akan berlakukan sanksi bagi pembuang sampah sembarangan,Sampit,Kotawaringin Timur,Sekretaris Daerah,Halikinnor

Kotim akan berlakukan sanksi bagi pembuang sampah sembarangan

Wakil Gubernur Habib Said Ismail dan Bupati Supian Hadi meresmikan satu dari tiga depo sampah di Sampit usai peringatan HUT Kotim pada 7 Januari lalu. (Foto Istimewa)

Sampit (Antaranews Kalteng) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah akan memberlakukan sanksi bagi warga yang kedapatan masih membuang sampah sembarangan.

"Sekarang sudah ada depo sampah, jadi jangan buang sampah sembarangan lagi. Kalau masih membuang sampah sembarangan maka akan diberikan sanksi denda sesuai peraturan daerah," kata Sekretaris Daerah Kotawaringin Timur Halikinnor di Sampit, Minggu.

Kebersihan Kota Sampit menjadi perhatian pemerintah daerah. Pertengahan Januari lalu, Kotawaringin Timur meraih piala Adipura ke lima atas keberhasilan membawa Sampit masuk dalam kategori kota kecil terbersih.

Namun piala bergengsi itu bukan tujuan utama. Pemerintah daerah menginginkan terbangunnya kesadaran masyarakat untuk menjaga kebersihan karena sangat erat kaitannya dengan kesehatan dan upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

Kini sebagian tempat pembuangan sampah telah dibongkar, seiring dibangunnya depo sampah skala besar di tiga lokasi di Sampit. Sebagai gantinya, pemerintah daerah membagikan kendaraan roda tiga pengangkut sampah kepada kelurahan untuk mengangkut sampah ke depo.

Sayangnya, masih ada warga yang membuang sampah sembarangan, termasuk di bekas tempat pembuangan sampah yang sudah dibongkar dan ditutup. Padahal sudah ada peraturan daerah yang mengatur tentang aturan pembuangan sampah, mulai dari lokasi dan waktu yang diperbolehkan membuang sampah.

Tujuannya agar tidak ada lagi sampah yang menumpuk hingga siang hari karena menimbulkan pemandangan yang kurang baik. Peraturan daerah itu juga mengatur tentang sanksi bagi warga yang membuang sampah sembarangan.

"Kami minta Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) menjalankan intelijen mereka untuk mengawasi warga yang membuang sampah sembarangan. Suatu saat, penindakan disiplin itu memang harus kita lakukan," kata Halikinnor.

Menurut Halikinnor, masyarakat tidak perlu malu mencontoh disiplin warga negara Singapura dalam menjaga kebersihan. Jangankan membuang sampah, kata Halikinnor, meludah sembarangan pun di negara dengan lambang singa itu akan dikenakan sanksi denda.

Pemerintah daerah mencoba mengelola sampah dengan membangun tiga depo sampah. Fasilitas pendukungnya juga disiapkan yaitu taman, kantin dan internet gratis sehingga kesan jorok yang biasanya disematkan terhadap sampah, bisa berubah dengan pengelolaan yang tepat.

Pemerintah daerah juga mengajak masyarakat untuk memilah sampah rumah tangga yang akan dibuang. Selain untuk meringankan kerja petugas, pemilahan itu juga menguntungkan karena banyak jenis sampah yang masih bernilai ekonomis dan bisa menghasilkan uang.