Tanjungpinang (Antaranews Kalteng) - Calon anggota legislatif Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, RMP ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan kampanye di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Pembangunan.
Ketua Bawaslu Tanjungpinang Muhamad Zaini, di Tanjungpinang, Jumat, mengatakan, kasus RMP tersebut sudah dilimpahkan kepada pihak kejaksaan.
"Saat ini masih satu tersangka. Terbuka kemungkinan ada tersangka lainnya bila ditemukan alat bukti yang mencukupi," ujarnya.
Zaini mengemukakan, RMP beberapa pekan lalu diduga melakukan kampanye di dalam kelas. Salah seorang mahasiswa melaporkan caleg daerah pemilihan Bukit Bestari itu kepada Bawaslu Tanjungpinang.
Berdasarkan hasil investigasi Bawaslu Tanjungpinang, kata dia Sentra Penegakan Hukum Terpadu meningkatkan kasus itu menjadi penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan pihak penyidik kepolisian, ditemukan alat bukti dan keterangan saksi yang mencukupi sehingga RMP ditetapkan sebagai tersangka.
"Dalam waktu lima hari kasus itu harus dilimpahkan ke pengadilan," ujarnya.
Ketika ditanya apakah RMP dapat didiskualifikasi sebagai caleg bila divonis bersalah oleh pihak pengadilan, Zaini mengatakan, hal itu membutuhkan proses panjang di KPU Tanjungpinang.
"Didiskualifikasi atau tidak tergantung keputusan KPU Tanjungpinang. Tentu KPU Tanjungpinang mengambil keputusan berdasarkan putusan majelis hakim. Kalau kami saat ini fokus pada pidana kampanyenya,"
Berita Terkait
Pelaku pembakaran mobil caleg di Cianjur ternyata seorang kades
Kamis, 29 Februari 2024 19:05 Wib
Dua caleg di Pulang Pisau alami gejala depresi
Selasa, 20 Februari 2024 21:10 Wib
Kasus penusukan seorang caleg di Banjarmasin masih diselidiki
Senin, 19 Februari 2024 18:32 Wib
Berikut tips hindari stres pasca Pemilu 2024
Senin, 19 Februari 2024 11:12 Wib
Hoaks! Beredar foto caleg gagal berakhir di Rumah Sakit Jiwa
Minggu, 18 Februari 2024 8:40 Wib
Berikut perolehan suara caleg artis 17 Februari
Sabtu, 17 Februari 2024 13:23 Wib
Komeng ungkap kisah di balik foto nyeleneh-nya di surat suara
Kamis, 15 Februari 2024 14:00 Wib
Bagikan beras dan stiker foto, caleg asal Mataram dituntut 5 bulan penjara
Selasa, 13 Februari 2024 12:52 Wib