Sampit (ANTARA) - Polres Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, menangkap tiga pria yang diduga mencuri sekarung telepon seluler (ponsel) dari gudang sebuah perusahaan kargo atau ekspedisi di Sampit.
"Total kerugian yang diderita korban sekitar Rp50 juta. Kami masih mendalami kasus ini, termasuk menelusuri barang-barangnya dijual ke mana," kata Kapolres AKBP Mohammad Rommel di Sampit, Rabu.
Pencurian itu terjadi pada Kamis (14/2) lalu di sebuah kantor PT Surya Jaya Cargo J & T di Jalan MT Haryono Sampit. Perusahaan ini bergerak di bidang ekspedisi atau kargo.
Tiga tersangka pencurian itu adalah Iwh, RIS dan HNR. Aksi mereka berjalan mulus karena HNR berprofesi sebagai sopir di perusahaan jasa pengiriman barang tersebut.
Saat itu HNR menginformasikan kepada Iwh dan RIS bahwa di kantornya baru tiba barang kiriman pelanggan berupa sekarung telepon seluler baru. Karung itu berisi 30 telepon seluler baru yang dikirim dari Banjarmasin.
Keberadaan HNR sebagai sopir di perusahaan itu membuat dia sangat hafal situasi di kantornya. Saat waktu yang disepakati, Iwh dan RIS dengan mudah masuk ke gudang yang sedang tidak terkunci dan mengambil karung berisi 30 ponsel baru itu dan membawanya kabur.
Barang curian itu kemudian dibawa ke rumah HNR yang sudah menunggu di rumahnya di Kelurahan Baamang Hulu. Barang curian itu kemudian mereka jual ke Banjarmasin Kalimantan Selatan. Dari 30 ponsel, tersisa lima buah yang belum laku terjual.
Sementara itu, pihak perusahaan yang baru mengetahui kejadian itu langsung melaporkannya ke polisi. Penyelidikan pun dilakukan dengan cepat oleh polisi.
"Kami cukup terbantu dengan rekaman CCTV (kamera tersembunyi), ditambah keterangan saksi. Dari situ dapat satu tersangka, kemudian dikembangkan hingga menjadi tiga orang," kata Rommel didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Wiwin Junianto Supriadi.
Ketiga tersangka hanya diam ketika ditanyai wartawan terkait aksi yang mereka lakukan. Mereka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Penyidik juga masih mengembangkan kasus ini, khususnya menelusuri siapa saja yang membeli barang-barang curian tersebut. Jika ada indikasi keterlibatan, tidak menutup kemungkinan pembeli dijerat hukum sebagai tersangka penadah barang hasil curian.
Berita Terkait
Polisi tangkap pria penikam mantan istri di Semarang
Kamis, 25 April 2024 20:02 Wib
Jaga kesehatan reproduksi pria dengan konsumsi makanan kaya antioksidan
Kamis, 18 April 2024 11:51 Wib
Polisi dalami kasus pembunuhan pria yang terkubur dalam rumah
Rabu, 17 April 2024 12:46 Wib
Seorang ASN di Palangka Raya ditemukan meninggal dengan kondisi membusuk
Minggu, 7 April 2024 13:56 Wib
Pria yang berupaya habisi Presiden Argentina berhasil ditahan
Jumat, 5 April 2024 12:00 Wib
Polisi ringkus pria penananam 20 pohon ganja di Majalaya
Senin, 12 Februari 2024 17:03 Wib
Pengaruh pembesaran prostat pada pria
Selasa, 6 Februari 2024 12:46 Wib
Pakar dermatologi sarankan para pria gunakan tabir surya berbasis gel
Rabu, 31 Januari 2024 8:53 Wib