DPRD Bartim dukung gubernur tegas terhadap perusahaan penunggak royalti

id DPRD Bartim dukung gubernur tegas terhadap perusahaan penunggak royalti,Ariantho,Barito Timur,Pajak,Batu bara

DPRD Bartim dukung gubernur tegas terhadap perusahaan penunggak royalti

Wakil Ketua DPRD Barito Timur,  Ariantho S Muler. (Foto Antara Kalteng/Habibullah)

Tamiang Layang (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kabupaten Barito Timur mendukung sepenuhnya kebijakan Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran dalam menyelamatkan pendapat asli daerah (PAD) dari sektor royalti atau iuran produksi pertambangan.

"Kami dukung langkah dan kebijakan pak Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran dalam menyelamatkan PAD pada royalti pertambangan, baik PAD untuk Kalteng maupun Barito Timur," kata Wakil Ketua I DPRD Barito Timur, Ariantho S Muler di Tamiang Layang, Sabtu.

Politisi PKPI itu menilai, tunggakan royalti sebesar Rp50 miliar dari dua perusahaan di Barito Timur cukup besar dan akan berdampak pada pendapatan Pemerintah Provinsi Kalteng dan Pemerintah Kabupaten Barito Timur.

Royalti atau iuran produksi wajib dibayarkan perusahaan tambang setelah memproduksi hasilnya. Jika hasil produksinya belum dibayarkan, maka batu bara tersebut bisa dikatakan masih milik Negara. 

Royalti merupakan penerimaan negara bukan pajak yang akan disalurkan pemerintah ke provinsi dan kabupaten melalui dana bagi hasil. Jumlahnya cukup besar untuk menambah pendapatan daerah

Ariantho menilai, tindakan Gubernur Kalteng menyetop angkutan batu bara milik perusahaan penunggak royalti merupakan hal wajar. Hal itu sebagai upaya menagih agar perusahaan terlebih dulu memenuhi kewajiban-kewajibannya kepada negara.

Anggota DPRD Barito Timur dari Partai Gerindra, Cilikman Jakri meminta Gubernur Kalteng Sugianto Sabran bertindak tegas terhadap dua perusahaan penunggak royalti di Barito Timur.

"Kami minta Gubernur Kalteng tegas saja. Perusahaan yang menunggak, beri sanksi tegas sesuai peraturan dan ketentuan perundangan yang berlaku," kata mantan Kepala Dinas Pendidikan itu.

Jika sudah diberi peringatan secara berulang tetap tidak indahkan dan tidak ada niat baik membayar royalti, Cilikman meminta Gubernur Kalteng memberikan sanksi terberat dengan mencabut perizinannya serta membawanya ke jalur hukum.

"Kalau sudah diberi peringatan tapi tidak mau bayar royaltinya juga, kami meminta gubernur bertindak tegas dengan memberi sanksi terberat yakni pencabutan izin dan membawanya ke jalur hukum," kata Cilikman.