Palangka Raya (ANTARA) - Ketua Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Beta Syailedra mengatakan pihaknya menargetkan mengesahkan raperda RTRWK menjadi Perda paling lambat 24 Maret.
"Untuk pengesahan raperda itu kita oleh Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kemendagri diberi waktu 24 Maret untuk batas penetapan," kata Beta di Palangka Raya, Senin.
Politisi PAN itu mengatakan, pengesahan raperda RTRWK Palangka Raya tersebut sangat penting dan mendesak dilakukan.
"Perda ini penting untuk segera disahkan, pertama karena sebagai acuan RPJMD wali kota periode 2018-2023," katanya.
Kemudian, kata Beta, semua pembangunan terkait fisik dan pembangunan harus sesuai tata ruang yang semuanya didasarkan pada RTRWK.
Beta menerangkan, raperda tersebut dulu pernah dibahas pada 2013 dan pada 2014 ditetapkan di paripurna untuk selanjutnya diajukan evaluasi ke gubernur.
"Evaluasi ini lama prosesnya karena harus ada beberapa syarat harus dipenuhi termasuk peta dsb. Itu sempat mengkarak dan dilanjutkan Maret 2018 perjalanan raperda ini," kata dia.
Pihaknya pun optimis raperda tersebut dapat disahkan tepat waktu karena antara pemerintah kota dan pihak legislatif telah berkomitmen menyelesaikan dengan segera.
Berita Terkait
Bawaslu Palangka Raya buka pendaftaran Panwaslu kecamatan untuk Pilkada
Jumat, 26 April 2024 8:36 Wib
Lurah di Palangka Raya diminta lebih peka dengan kondisi warga
Jumat, 26 April 2024 8:24 Wib
Kejari Palangka Raya periksa mantan Rektor UPR
Kamis, 25 April 2024 20:36 Wib
Sebanyak 10 aki truk sampah DLH Kota Palangka Raya dicuri maling
Kamis, 25 April 2024 18:51 Wib
Keluarga peserta JKN di Palangka Raya dapat layanan operasi katarak gratis
Kamis, 25 April 2024 18:22 Wib
Ketua DPRD ingatkan warga Palangka Raya waspadai pencurian ban mobil
Kamis, 25 April 2024 17:47 Wib
Aparat diminta usut tuntas kasus dugaan penipuan batalnya konser musik
Kamis, 25 April 2024 17:40 Wib
KPA catat HIV/AIDS di Kalteng capai 2.400 kasus
Rabu, 24 April 2024 19:40 Wib