Tempuh jalur hukum bila tidak ada penyelesaian terkait masalah lahan PT KSL dan warga Bartim

id DPRD Bartim,Ketua DPRD Barito Timur Broelalano

Tempuh jalur hukum bila tidak ada penyelesaian terkait masalah lahan PT KSL dan warga Bartim

Ketua DPRD Bartim Broelalano (tengah) didampingi Wakil Ketua I Ariantho S Muller (kanan) dan Wakil Ketua II Raran (kiri) saat memimpin rapat dengar pendapat antara managemen PT KSL dengan masyarakat di ruang paripurna dewan di Tamiang Layang, Selasa. (Foto Antara Kalteng/Habibullah)

Tamiang Layang (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Barito Timur, Kalimantan Tengah mengharapkan masalah lahan antara PT Ketapang Subur Lestari (KSL) anak perusahaan PT Ciliandry Anky Abadi (CAA) group dengan masyarakat di Kecamatan Awang dan Patangkep Tutui bisa diselesaikan secara musyawarah. 

"Jika tidak bisa diselesaikan secara musyawarah, maka bisa selesai melalui jalur hukum baik hukum positif maupun secara hukum adat," kata Ketua DPRD Barito Timur, Broelalano usai memimpin rapat dengar pendapat di ruang paripurna dewan di Tamiang Layang, Selasa.

Menurut politisi PDIP itu, permasalahan yang terjadi antara PT KSL dan warga  sudah berlangsung lama dan telah  digelar dalam rapat dengar pendapat umum sebanyak enam kali, namun belum membuahkan hasil positif.

Brolalano menilai, jika permasalahan dibawa ke jalur hukum positif atau pengadilan maka kemungkinan besar akan kalah. Hal ini dikarenakan tidak adanya bukti otentik yang dimiliki masyarakat atas lahan tersebut.

Pada umumnya, warga masyarakat tidak menuntut kepemilikan atas lahan namun mengutamakan kepada berladang dan berkebun. 

Penyelesaian lahan tidak hanya bisa diselesaikan secara hukum positif, tapi bisa secara hukum adat. Untuk itu, perusahaan diharapkan mengedepankan aspek sosial kemasyarakatan dari pada ego perusahaan. 

"Pada dasarnya sangat diharapkan adanya investor untuk berinvestasi di Kabupaten Barito Timur, agar memberikan kontribusi positif yakni mensejahterakan masyarakat. Memang setiap investasi akan ada dampak, namun bagaimana solusi dan meminimalisir dampak yang timbul akibatnya," katanya. 

Asisten I Bidang Pemerintahan pada Pemerintah Kabupaten Barito Timur Rusdianor mengatakan,  pemerintah daerah telah berupaya maksimal dalam menyikapi permasalahan lahan antara PT KSL dengan masyarakat. Rusdianor juga mengakui bahwa telah melaksanakan sesuai rekomendasi yang dikeluarkan DPRD Barito Timur. 

"Apa yang direkomendasi legislatif saat melakukan rapat dengar pendapat umum antara PT KSL dan masyarakat sudah kita laksanakan sesuai rekomendasi. Karena tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak, maka kami rekomendasikan agar diselesaikan melalui jalur hukum," kata Rusdianor.

Hal ini telah disampaikan berulang kali kepada pihak perusahaan dan masyarakat. Jika tidak bisa menyamakan persepsi dengan hasil musyawarah mupakat, maka dianjurkan agar pihak yang berkeberatan melakukan upaya hukum atau menggugat di pengadilan.

"Contohnya, kami telah melakukan mediasi dan melajukan pengukuran lahan yang dipermasalahkan dan dicatat bahwa lahan keturunan Bundruk berada dalam HGU PT KSL seluas 128,46 hektar dan PT KSL menyatakan sudah sebagaian dilakukan pembebasan. Keluarga keturunan Bundruk masih tidak menerima dan kami anjurkan diselesaikan melalui jalur hukum," terang mantan Camat Patangkep Tutui itu. 

"Sama halnya dengan masalah lahan lainnya, jika tidak ada kesepakatan antara kedua pihak, kami anjurkan untuk diselesaikan melalui jalur hukum," demikian Rusdianor.