Bandung (ANTARA) - Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil atau biasa disapa Emil menceritakan kekecewaanya saat berbelanja batik secara daring (dalam jaringan /online).
Dia mengatakan hal itu di sela Peringatan Hari Konsumen Nasional (Harkonas) 2019 di depan Gedung Sate Bandung, Selasa.
Suatu kala, ujarnya, ia berselancar di dunia maya untuk berbelanja daring dan memutuskan untuk membeli sebuah batik dengan harga Rp170 ribu.
Saat batik pesanannya sampai ternyata desain baju batik yang diterimanya berbeda dengan yang ditampilkan di toko online
"Bahkan bisa dikatakan cacat karena tidak laik pakai. Jadi gambar di toko online, batiknya punya lingkaran keren namun saat barangnya datang, ada jahitan nyengsol (miring)," kata dia.
Oleh karena itu, orang nomor satu di Provinsi Jawa Barat ini berharap para produsen atau penjual bisa memenuhi hak-hak konsumen, terutama untuk menerima komplain.
Ia mengatakan pengalamannya tersebut bisa jadi hanya salah satu dari ribuan kisah kekecewaan warga lainnya saat belanja secara daring,
Menurut dia, hal ini menandakan konsumen selalu mencari proses pembelian yang mudah namun untuk memastikan kualitasnya hanya dengan berbekal keyakinan dan kepasrahan kepada penjual karena sulitnya komplain.
Dia berharap, baik perdagangan konvensional maupun daring seharusnya sama-sama memperhatikan hak konsumen.
Berita Terkait
Bahas masa depan Jakarta, Ridwan Kamil temui Jokowi
Jumat, 1 November 2024 21:48 Wib
Prabowo bagikan momen makan malam dengan Ridwan Kamil
Jumat, 1 November 2024 9:12 Wib
Ridwan Kamil dapat wejangan dari mantan tim pemenangan Anies Baswedan
Kamis, 3 Oktober 2024 8:42 Wib
Begini pendapat psikolog tentang rencana 'Mobil Curhat' di DKI Jakarta
Selasa, 3 September 2024 14:19 Wib
Ini kata Ridwan Kamil terkait upaya atasi gersang di Jakarta
Senin, 2 September 2024 17:38 Wib
Ridwan Kamil akan maksimalkan Persija dan Jakmania jika terpilih
Rabu, 28 Agustus 2024 17:48 Wib
Ridwan Kamil akan tambah ruang interaksi untuk anak muda Jakarta
Rabu, 21 Agustus 2024 11:13 Wib
Ridwan Kamil hormati putusan MK terkait aturan Pilkada
Selasa, 20 Agustus 2024 17:03 Wib