Pemerintah desa/kelurahan harus cermat menentukan skala prioritas pembangunan, kata Bupati Gumas

id pemerintah kabupaten gunung mas,musrenbang,bupati gumas,artonn s dohong,rancangan rencana kerja pembangunan daerah,rkpd,bp3d,Dinas Pemberdayaan Masyar

Pemerintah desa/kelurahan harus cermat menentukan skala prioritas pembangunan, kata Bupati Gumas

Suasana pembukaan Musrenbang Gumas di aula BP3D setempat, Kamis, (28/3/2019). (Foto Diskominfo dan SP Kabupaten Gumas)

Kuala Kurun (ANTARA) - Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah Arton S Dohong meminta agar pelaksanaan musyawarah perencanaan dan pembangunan (musrenbang) tingkat desa/kelurahan, pada tahun mendatang dapat lebih dimatangkan.

"Ini penting dilakukan mengingat perencanaan dari bawah berasal dari musrenbang desa/kelurahan,” katanya saat membuka musrenbang tingkat kabupaten di Kuala Kurun, Kamis.

Ia menjelaskan, pemerintah desa/kelurahan harus lebih cermat dalam mengusulkan prioritas kegiatan yang akan mendapat kucuran dana melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Oleh sebab itu, desa harus bisa memilih skala prioritas yang memiliki dampak langsung kepada masyarakat. Aparatur harus cermat memilah, mana yang menjadi wewenang pihak desa dan kabupaten.

Arton menjelaskan, harus ada pendampingan, pembinaan dan pemantauan secara optimal oleh pihak kecamatan dan perangkat terkait lainnya. Juga perlu ditingkatkan sinergitas antara Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP3D) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).

“BP3D dan DPMD harus meningkatkan sinergitas dalam memfasilitasi kegiatan musrenbang, mulai dari tingkat desa/kelurahan hingga tingkat kabupaten,” jelasnya.

Kepala BP3D Gumas Salampak menjelaskan, tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk memaparkan rancangan rencana kerja pembangunan daerah (RKPD) kabupaten tahun 2020.

Selain itu juga untuk mendapatkan masukan guna menyempurnakan rancangan awal RKPD yang memuat prioritas pembangunan daerah, pagu indikatif pendanaan berdasarkan fungsi perangkat daerah.

Selanjutnya untuk mendapatkan rincian rancangan rencana kerja perangkat daerah, khususnya yang berhubungan dengan pelaksanaan pembangunan serta mendapatkan rincian rancangan awal RKPD tahun anggaran 2020.

"Termasuk  dalam pemutakhiran ini adalah informasi mengenai kegiatan yang pendanaannya berasal dari APBD provinsi, anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) serta sumber pendanaan lainnya," terangnya.