Semarang (ANTARA) - Ahli hukum pidana UGM Yogyakarta Edward Oemar Sharif mengatakan nasabah bank yang dengan sengaja menguasai transferan dana yang patut diduga bukan merupakan haknya bisa dipidanakan.
Hal tersebut disampaikan Edward saat dimintai keterangannya sebagai ahli dalam sidang gugatan nasabah Bank Jateng yang rekeningnya diblokir oleh BUMD milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah itu di PN Semarang, Kamis.
Menurut dia, hal tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana.
"Misal ada nasabah suatu bank yang menerima transferan dana yang patut diduga bukan haknya, maka nasabah tersebut harus bisa membuktikan jika dana tersebut merupakan miliknya," katanya.
Bahkan, lanjut dia, jika transferan dana yang masuk tersebut akibat kesalahan sistem perbankan, maka tidak kemudian uang tersebut menjadi hak nasabah yang bersangkutan.
Ia menegaskan sepanjang nasabah yang bersangkutan tidak bisa membuktikan, maka uang masuk ke rekening tersebut bukan merupakan haknya.
Ia menambahkan kesalahan sistem maupun administrasi perbankan tidak serta merta menjadikan seseorang sebagai pemilik dana yang bukan hak nasabah itu.
"Bukan pihak bank yang harus membuktikan, tetapi nasabah yang bersangkutan. Frasa patut diduga dalam UU Nomor 3 itu memiliki sifat kehati-hatian terhadap pihak bank maupun nasabah," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Bank Jateng digugat dua nasabah M Ridwan dan Nanik Supriyati, warga Kabupaten Pati, karena memblokir rekening keduanya yang jumlahnya mencapai Rp5,4 miliar.
Kuasa hukum penggugat, Arwani pernah mengatakan, pihaknya menganggap Bank Jateng telah memblokir rekening kliennya tanpa pemberitahuan dan alasan jelas.
"Kami meminta pengadilan memerintahkan Bank Jateng mengaktifkan kembali rekening yang diblokir tersebut dan mengembalikan simpanan sekitar Rp5,4 miliar yang ada di dalamnya," katanya.
Berita Terkait
Album baru BABYMONSTER kuasai puncak tangga lagu iTunes
Minggu, 3 November 2024 11:21 Wib
Indodax kuasai 33 persen pangsa pasar kripto Indonesia
Jumat, 29 Maret 2024 11:06 Wib
Indonesia bisa kuasai 61 persen saham Freeport lewat PP 96/2021
Senin, 18 Maret 2024 22:49 Wib
TNI berhasil kuasai markas markas Kelompok Separatis di Maybrat
Senin, 29 Januari 2024 13:57 Wib
Jadi talenta digital nasional, anak muda didorong kuasai matematika dan bahasa Inggris
Kamis, 11 Januari 2024 23:30 Wib
Jokowi tinjau perusahaan Indonesia kuasai pasar Filipina
Rabu, 10 Januari 2024 23:36 Wib
Pelaku UMKM diminta kuasai pasar lokal tanpa lupakan pasar global
Kamis, 7 Desember 2023 16:27 Wib
Timnas Spanyol siap kuasai permainan hadapi Mali
Senin, 13 November 2023 5:28 Wib