Jakarta (ANTARA) - CEO Persija Ferry Paulus mengatakan, pelapor kasus dugaan pelecehan seksual oleh Marko Simic tidak menghadiri sidang yang digelar hari ini, Selasa (9/4), di Pengadilan Downing Centre, Sydney, Australia.
Dikutip dari laman resmi Persija di Jakarta, Selasa, Ferry menyebut bahwa hal itu menjadi salah satu alasan yang membuat pengadilan tidak bisa menerima tuntutan kepada Simic.
"Hal itu jadi pertimbangan hukum di sana. Pihak pengacara optimistis pada sidang dua minggu ke depan optimistis Simic tidak dinyatakan bersalah karena dalam dua sidang awal yang dijalani pihak korban pelapor tidak datang dalam sidang," ujar Ferry.
Untuk melepaskan penyerang asal Kroasia itu dari jerat hukum, dalam sidang hari ini, Selasa (9/4), pengacara Simic telah memberikan bukti-bukti meringankan kepada hakim.
Beberapa diantaranya adalah bukti dari maskapai Garuda Indonesia dan pengakuan penumpang.
Marko Simic pun diharapkan kembali ke Indonesia pada akhir April 2019.
Marko Simic dibawa ke kantor polisi pada Minggu (10/2), setelah Polisi Federal Australia (AFP) Bandara Sydney menangkapnya atas dugaan pelecehan seksual terhadap seorang penumpang perempuan dalam pesawat dari Bali menuju Sydney, Australia.
Pesepak bola berusia 31 tahun itu kemudian dilepaskan dengan jaminan dan telah menjalani persidangan di Pengadilan Lokal Downing Centre, Sydney, Selasa (12/2), beberapa jam sebelum dirinya menjalani pertandingan kualifikasi kedua Liga Champions Asia 2019 menghadapi Newcastle Jets, di mana dia tampil penuh 120 menit berikut babak tambahan.
Berita Terkait
Simic reuni dengan Persija usai resmi teken kontrak
Selasa, 20 Juni 2023 16:32 Wib
Madura United sebut Marko Simic 'striker' berbahaya
Selasa, 8 Februari 2022 16:23 Wib
Persija perpanjang kontrak Marko Simic tiga tahun
Kamis, 19 Desember 2019 15:17 Wib
Ini yang dinantikan Marko Simic dari Bruno Matos
Kamis, 16 Mei 2019 10:12 Wib
Pelecehan seksual dilakukan Marko Simic dinilai masih sekadar tuduhan
Selasa, 12 Februari 2019 16:45 Wib
Marko Simic tolak tawaran Kalteng Putra
Kamis, 6 Desember 2018 18:44 Wib