2.538 KPM di Lamandau terima bansos rastra
Nanga Bulik (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah bersama Bulog Sub Divisi Regional Wilayah III Pangkalan Bun, mulai menyalurkan 25,380 ton beras sejahtera (rastra) kepada 2.538 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
"Tiap KPM menerima rastra dengan kualitas medium sebanyak 10 kilogram per bulan, gratis tanpa dipungut biaya tebus," kata Bupati Lamandau Hendra Lesmana di Nanga Bulik, Rabu.
Penyerahan perdana rastra tersebut, sudah sesuai dengan amanat Undang-undang nomor 13 tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin dan keputusan Menteri Sosial nomor 185/HUK/2018 tentang penetapan jumlah KPM dan lokasi bansos pangan tahun 2019.
Ia berharap bansos rastra yang diberikan, mengurangi beban pengeluaran masyarakat miskin melalui pemenuhan kebutuhan pangan pokok yang menjadi hak dasar masyarakat.
"Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan ketepatan sasaran program rastra, diamanatkan agar bertransformasi dari pola subsidi menjadi pola bansos pangan," ujarnya.
Sementara itu, untuk Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), diharapkan digunakan oleh penerima manfaat untuk membeli berbagai kebutuhan pokok, seperti beras dan telur sesuai jumlah serta kualitasnya.
Orang nomor satu di Bumi Bahaum Bakuba itu menjelaskan, BPNT memiliki tujuan yang lebih luas, yaitu memberikan nutrisi yang lebih seimbang, pilihan dan kendali kepada masyarakat miskin dan rentan serta mendorong usaha eceran masyarakat.
"BNPT juga memberikan akses jasa keuangan pada rakyat miskin dan rentan serta mengefektifkan anggaran," terangnya.
Selain itu penyaluran bansos non tunai akan mendorong perilaku produktif penerima bantuan dan mewujudkan akumulasi aset masyarakat melalui fleksibilitas waktu penarikan bantuan dan kesempatan menabung.
Sementara dari sisi pemerintah, penyaluran bansos non tunai yang menggunakan sistem perbankan, bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas program, untuk memudahkan mengontrol, memantau dan mengurangi potensi penyimpangan.
Kepada Dinas Sosial yang merupakan dinas teknis, ia meminta agar selalu mendampingi proses penyaluran bantuan dari titik distribusi sampai dengan titik bagi, dengan memberdayakan dan memfasilitasi pendamping bansos dari kabupaten, kecamatan hingga ke desa, sehingga bantuan tersebut tepat sasaran.
"Apabila terjadi penyimpangan dalam pelaksanaannya, maka akan diproses sesuai dengan peraturan perundangan dan ketentuan yang berlaku," demikian Hendra.
"Tiap KPM menerima rastra dengan kualitas medium sebanyak 10 kilogram per bulan, gratis tanpa dipungut biaya tebus," kata Bupati Lamandau Hendra Lesmana di Nanga Bulik, Rabu.
Penyerahan perdana rastra tersebut, sudah sesuai dengan amanat Undang-undang nomor 13 tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin dan keputusan Menteri Sosial nomor 185/HUK/2018 tentang penetapan jumlah KPM dan lokasi bansos pangan tahun 2019.
Ia berharap bansos rastra yang diberikan, mengurangi beban pengeluaran masyarakat miskin melalui pemenuhan kebutuhan pangan pokok yang menjadi hak dasar masyarakat.
"Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan ketepatan sasaran program rastra, diamanatkan agar bertransformasi dari pola subsidi menjadi pola bansos pangan," ujarnya.
Sementara itu, untuk Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), diharapkan digunakan oleh penerima manfaat untuk membeli berbagai kebutuhan pokok, seperti beras dan telur sesuai jumlah serta kualitasnya.
Orang nomor satu di Bumi Bahaum Bakuba itu menjelaskan, BPNT memiliki tujuan yang lebih luas, yaitu memberikan nutrisi yang lebih seimbang, pilihan dan kendali kepada masyarakat miskin dan rentan serta mendorong usaha eceran masyarakat.
"BNPT juga memberikan akses jasa keuangan pada rakyat miskin dan rentan serta mengefektifkan anggaran," terangnya.
Selain itu penyaluran bansos non tunai akan mendorong perilaku produktif penerima bantuan dan mewujudkan akumulasi aset masyarakat melalui fleksibilitas waktu penarikan bantuan dan kesempatan menabung.
Sementara dari sisi pemerintah, penyaluran bansos non tunai yang menggunakan sistem perbankan, bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas program, untuk memudahkan mengontrol, memantau dan mengurangi potensi penyimpangan.
Kepada Dinas Sosial yang merupakan dinas teknis, ia meminta agar selalu mendampingi proses penyaluran bantuan dari titik distribusi sampai dengan titik bagi, dengan memberdayakan dan memfasilitasi pendamping bansos dari kabupaten, kecamatan hingga ke desa, sehingga bantuan tersebut tepat sasaran.
"Apabila terjadi penyimpangan dalam pelaksanaannya, maka akan diproses sesuai dengan peraturan perundangan dan ketentuan yang berlaku," demikian Hendra.