Tim Siber amankan penyebar hoaks

id Tim Siber,Hoaks,Tim Siber amankan penyebar hoaks

Tim Siber amankan penyebar hoaks

Calon Presiden Joko Widodo berorasi dalam acara Parahyangan Bersatu yang juga menjadi ajang silaturahmi dengan tokoh masyarakat dan relawan Balad Jokowi di Aula Villa Istana Bunga, Bandung Barat, Jawa Barat, Minggu (10/3/2019). Dalam kesempatan itu capres nomor 01 itu mengajak seluruh relawan untuk memerangi kabar bohong atau hoaks. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww).

Pontianak (ANTARA) - Tim Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar mengamankan seorang wanita berinisial SS (51), karena diduga menyebarkan hoaks atau fitnah atau melakukan tindak pidana ITE.

Direktur Reskrimsus Polda Kalbar Kombes (Pol) Mahyudi Nazriansyah di Pontianak, Jumat, mengatakan SS diamankan, Kamis (11/4) di rumahnya di kawasan Jalan Alianyang Pontianak.

Ia menjelaskan, sebelumnya Tim Siber Polda Kalbar melakukan patroli di media sosial dan menemukan akun facebook pelaku, yaitu berisi ibu kandung Presiden Joko Widodo sebagai seorang Aktifis Gerwani (Gerakan Wanita Komunis PKI Indonesia).

Ia menjelaskan, selanjutnya Tim Siber Polda Kalbar melakukan treking keberadaan pelaku dan didapati berada di lokasi Jalan Alianyang Pontianak, kemudian tim menuju ke lokasi dan selanjutnya pelaku serta berikut barang bukti berupa handphone merek Samsung S7 yang digunakan untuk memposting dibawa ke Polda Kalbar.

"Dari hasil pemeriksaan sementara motif pelaku mengunggah atau memposting tersebut karena merasa sakit hati kepada Presiden Joko Widodo," ungkapnya.

Pelaku juga menjelaskan bahwa alasan sakit hati kepada Jokowi dikarenakan kubu pendukung Jokowi banyak menyerang melalui postingan yang mengejek-ngejek kubu pendukung pendukung 02, sehingga pelaku sebagai pendukung 02 merasa sakit hati kepada Jokowi.

"Saat ini pelaku berada di Polda Kalbar, masih dalam tahap pemeriksaan dan melengkapi berkas berkas termasuk saksi ahli," katanya.

Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat pasal 45A ayat (1), Jo pasal 28 ayat (1) UU No.19/2016 tentang perubahan UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama enam tahun, dan denda paling banyak Rp1 miliar, katanya.