Timika (ANTARA) - Empat orang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada TPS 48 Kelurahan Kwamki, Timika, Papua, Rabu pagi, terpaksa digelandang ke Kantor Polsek Mimika Baru lantaran dalam kondisi mabuk setelah menenggak minuman beralkohol.
Kapolres Mimika AKBP Agung Marlianto di Timika, Rabu, mengatakan peristiwa mabuknya empat dari lima anggota KPPS TPS 48 Kelurahan Kwamki tersebut sempat membuat pelaksanaan pemungutan suara di TPS tersebut molor dari waktu yang dijadwalkan yaitu dimulai pukul 07.00 WIT.
"Tadi pagi kami mendapat laporan bahwa empat orang anggota KPPS TPS 48, Kelurahan Kwamki dalam kondisi mabuk sehingga pelaksanaan pemungutan suara sempat molor karena warga tidak bisa memilih dan saksi-saksi parpol pergi meninggalkan TPS," jelas AKBP Agung.
Setelah menerima laporan terkait peristiwa itu, sejumlah aparat kepolisian mendatangi lokasi TPS 48 dan langsung mengamankan empat anggota KPPS yang mabuk tersebut.
Pelaksanaan pemungutan suara di TPS 48 tersebut akhirnya bisa dilanjutkan difasilitasi oleh Ketua KPPS dibawah kendali langsung PPS Kelurahan Kwamki dan Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Mimika Baru.
Sementara itu di TPS 30, kompleks Arena Lama, Kelurahan Pasar Sentral, petugas KPPS dilaporkan hanya memberikan dua surat suara kepada pemilih yaitu surat suara calon presiden-calon wakil presiden dan surat suara calon legislatif Kabupaten Mimika. Adapun tiga surat suara yang lain yaitu calon DPD, DPR RI dan DPRD Provinsi Papua tidak diberikan kepada pemilih dengan dalih agar pelaksanaan pemungutan suara cepat selesai.
"Ini yang jadi masalah di TPS, KPPS tidak memberikan tiga surat suara yang lain karena mau cepat-cepat selesai. Meskipun warga sudah mempertanyakan itu, tapi mereka jalan terus. Apakah ini tidak ada pengawasan," tanya Nur, salah seorang warga TPS 30, Arena Lama, Kelurahan Pasar Sentral.
Sejauh ini Bawaslu Mimika belum bisa dimintai keterangan terkait temuan yang terjadi di TPS 30, Arena Lama, Kelurahan Pasar Sentral Timika tersebut.
Pada pemilu kali ini, KPU Mimika menyiapkan 911 TPS yang tersebar pada 18 distrik dengan jumlah pemilih yang masuk dalam DPT sebanyak 231.265 orang.
Khusus di Mimika, pemilu kali ini diikuti 458 orang calon legislatif tersebar pada enam daerah pemilihan akan bersaing memperebutkan 35 kursi DPRD Mimika periode 2019-2024.
Berita Terkait
Anggota DPR apresiasi program beasiswa Pemprov Kalteng
Jumat, 3 Mei 2024 16:02 Wib
KPU Sukamara tetapkan calon anggota DPRD terpilih
Jumat, 3 Mei 2024 14:01 Wib
KPU Barut: Calon terpilih anggota DPRD wajib laporkan LHKPN
Kamis, 2 Mei 2024 20:11 Wib
Anggota DPR RI: Pemerataan pendidikan di Kalteng harus terus ditingkatkan
Kamis, 2 Mei 2024 17:38 Wib
Sebanyak 744 usulan masyarakat diterima anggota DPRD Barsel
Rabu, 1 Mei 2024 17:04 Wib
Pemutihan kebun sawit ilegal di Kalteng harus memperhatikan hak masyarakat
Rabu, 1 Mei 2024 15:17 Wib
DPRD Barut apresiasi Museum Balanga gelar pameran keliling
Rabu, 1 Mei 2024 6:04 Wib
KPU Kotim perpanjang pendaftaran calon anggota PPK di 12 kecamatan
Selasa, 30 April 2024 21:26 Wib